Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Banyak Restoran Langgar Prokes, PHRI: Tindak Saja, Kami Dukung

Minggu, 20 Juni 2021 23:12 WIB
Polisi memeriksa tempat hiburan malam yang beroperasi di tengan masa pandemi. (Foto: Antara)
Polisi memeriksa tempat hiburan malam yang beroperasi di tengan masa pandemi. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendukung langkah Pemerintah memberikan sanksi tegas pada restoran-restoran yang melanggar ketentuan operasional dan protokol kesehatan di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

“Kalau masih ada saja yang melanggar, ya ditindak. Pada prinsipnya organisasi seperti kami ini tidak mendukung sesuatu yang melanggar aturan. Reward dan punishment itu harus ada. Kalau melanggar sudah benar ditindak,” kata Sekretaris Jendral PHRI Pusat Maulana Yusran, Minggu (20/6), seperti dikutip Antara.

Baca juga : Geregetan Dengan Isu 3 Periode, AHY: Tidak Sehat Dan Tak Produktif

Ia menyebutkan, hal itu penting karena masih ada restoran-restoran yang membandel dengan melanggar protokol kesehatan di tengah semakin meningkatnya kasus penyebaran Covid-19. Khususnya di Ibu Kota DKI Jakarta. Penindakan yang dilakukan petugas keamanan, baik oleh Satpol PP maupun TNI/Polri, pada restoran yang membandel melanggar protokol kesehatan dalam rangka untuk mencegah penyebaran COVID-19 sudah tepat. 

Salah satu contoh penindakan yang dinilai sudah tepat seperti yang dilakukan Satpol PP DKI pada Sabtu (19/6) malam menuju Minggu (20/6) kepada restoran bernama Dapur Harmoni, di Kawasan Gambir, Jakarta Pusat, yang diunggah di akun instagram @satpolppdki. Restoran itu terlihat dari luar mengunci pagarnya seolah-olah tutup. Namun, pada saat diperiksa banyak pengunjung yang datang melebihi kapasitas dan restoran tersebut buka hingga pukul 01.00 WIB melebihi ketentuan yang tertera selama PPKM.

Baca juga : Proyek Ubah Sampah Jadi Listrik Di Sunter Mangkrak

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan, restoran tersebut diberikan sanksi denda dan juga pemilik restoran akan dipanggil untuk kemudian dicek kelengkapan izin usahanya. Jika didapati tidak berizin, restoran tersebut akan ditutup secara permanen.

“Ini yang melanggar biasanya bukan anggota PHRI. Model yang seperti ini memang harus diawasi. Ini dapat merusak komitmen pengusaha lainnya yang sudah komitmen pada penerapan protokol kesehatan. Pada akhirnya kami yang taat justru terkena dampak, jadi ini sudah benar jika dikenakan sanksi,” kata Maulana. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.