Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Imigrasi Terbitkan 3 Paspor Untuk Adelin Lis Saat Buron

Selasa, 22 Juni 2021 06:40 WIB
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku menerbitkan tiga paspor untuk Adelin Lis semasa menjadi buronan kasus pembalakan liar. Paspor diterbitkan dengan nama Hendro Leonardi.

Berdasarkan catatan, paspor atas nama Adelin Lis diterbitkan Kantor Imigrasi Polonia, Medan pada 2002. Selanjutnya, Adelin menggunakan nama Hendro Leonardi untuk membuat paspor. Yakni pada 2008 di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, tahun 2013 di Kantor Imigrasi Jakarta Utara dan tahun 2017 di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Baca juga : Imigrasi: Adelin Lis Gunakan Paspor Atas Nama Hendro Leonardi

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan bahwa Adelin dapat memohon paspor atas nama berbeda pada 2008 karena data dirinya belum tersimpan secara digital.

“Data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian,” ujarnya.

Baca juga : Covid Melonjak, Menag Terbitkan 3 Aturan Penting Di Rumah Ibadah

Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009 yang menyatukan data dari semua kantor imigrasi.

Hal ini yang membuat Adelin Lis dapat mengajukan paspor kembali pada 2008 dengan nama Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi.

Baca juga : Panasonic GOBEL Sediakan 10 Posko untuk Vaksin Seluruh Karyawan

Menurutnya, penerbitan paspor tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari proses penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, pengambilan sidik jari dan foto diri.

“Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas,” ujar Arya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.