Dark/Light Mode

Imigrasi: Adelin Lis Gunakan Paspor Atas Nama Hendro Leonardi

Senin, 21 Juni 2021 18:23 WIB
Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis. (Foto: Ist)
Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis, memegang paspor atas nama Hendro Leonardi.

Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Imigrasi, Adelin tercatat memegang paspor Indonesia sebanyak empat kali. Dari jumlah itu, hanya satu paspor atas nama Adelin Lis. Selebihnya, menggunakan nama Hendro Leonardi.

"Dengan rincian sebagai berikut: atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia tahun 2002; atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakut (2008); atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakut (2013); dan atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jaksel (2017)," ungkap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara, dalam keterangannya, Senin (21/6).

Baca juga : Kejagung Tagih Uang Pengganti Rp 119 Miliar Plus 2,9 Juta Dolar

Angga, sapaan Arya Pradhana Anggakara menjelaskan kronologis Adelin Lis dapat memiliki paspor atas nama Hendro Leonardi. Dikatakan, Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009.

Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian.

"Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi," tuturnya.

Baca juga : KBRI Den Haag Gemakan Diplomasi Budaya Ke Friends of Indonesia

Angga mengklaim, seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.

Adelin Lis juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan. "Baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama," imbuh Angga.

Saat ini, Ditjen Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi.

Baca juga : Saksi: Tidak Pernah Ada Permintaan Fee dari Eks Mensos Juliari

Ditegaskannya, Adelin Lis dapat dijerat pidana keimigrasian sesuai Pasal 126 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jika terbukti memalsukan data untuk memperoleh paspor.

"Informasi dan perkembangan lebih jauh tentang hasil koordinasi ini akan segera disampaikan dalam beberapa hari ke depan," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.