Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Untuk pembuatan paspor atas nama Hendro Leonardi, Adelin Lis menyertakan surat pernyataan ganti nama dan beberapa kartu identitas lain seperti KTP, surat bukti perekaman KTP elektronik, kartu keluarga (KK) dan Akte Lahir.
Ditjen Imigrasi agar berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk menelusuri data Hendro Leonardi. Jika ternyata ada pemalsuan data dalam pembuatan paspor, Adelin Lis dapat dipidanakan.
Baca juga : Imigrasi: Adelin Lis Gunakan Paspor Atas Nama Hendro Leonardi
“Adelin Lis dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 126 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tandas Arya.
Adelin Lis adalah buronan yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan mmebayar uang pengganti Rp 119 miliar plus 2,9 juta dolar Amerika. Sebelum putusan ini dieksekusi, bos PT Keang Nam Development Indonesia itu melarikan diri.
Baca juga : Covid Melonjak, Menag Terbitkan 3 Aturan Penting Di Rumah Ibadah
Setelah buron belasan tahun, Adelin Lis ditangkap di Singapura karena diduga menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
Pengadilan Singapura menjatuhkan denda 14 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 150 juta kepada Adelin Lis. Pengadilan juga memerintahkan agar Adelin Lis dideportasi.
Baca juga : Panasonic GOBEL Sediakan 10 Posko untuk Vaksin Seluruh Karyawan
Adelin Lis diboyong pulang ke Jakarta pada Sabtu (19/6) untuk menjalani hukumannya. Sebelumnya, ia menjalani karantina di Rutan Salemba selama dua minggu. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya