Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengadaan Pesawat

KPK Tidak Puas Mantan Direktur Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 24 Juni 2021 06:40 WIB
Terdakwa mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno berjalan usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021). (Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Terdakwa mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno berjalan usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021). (Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

 Sebelumnya 
Majelis hakim memutuskan semua uang dan fasilitas yang pernah diterima Hadinoto itu harus dikembalikan kepada negara sebagai uang pengganti. Jika dikonversi dengan mata uang rupiah saat ini, nilainya Rp 40.709.698.248,991.

Jika Hadinoto tidak melunasi uang pengganti, hartanya bakal disita. Selanjutnya dilelang untuk menutupi uang peng­ganti. “Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang cukup, maka dipenjara selama 4 tahun,” kata ketua Majelis Hakim Rosmina membacakan amar putusan.

Baca juga : Eks Pejabat Garuda Indonesia Dihukum 8 Tahun Penjara

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim membeberkan Hadinoto menerima uang dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc dan Avions de Transport Regional (ATR) melalui Intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa. Connaught dan Ardyaparamita merupakan perusahaan milik Soetikno Soedarjo.

Hadinoto juga menerima fulus dari serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong. Hollingsworld juga memiliki keterkaitan dengan Soetikno.

Baca juga : Kasus Corona Melonjak, KPK Tutup Kunjungan Tatap Muka Bagi Tahanan

Hadinoto lalu memindahkan uang yang diterimanya ke sejumlah rekening. Di antaranya ke rekening Tuti Dewi di Hong Kong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) Singapura, ke rekening Putri Anggraini Hadinoto di Royal Bank of Canada (RBC) Toronto dan ke rekening Rulianto Hadinoto di Commerce International Merchant Bankers (CIMB) Singapura.

Sebelum menjatuhkan putu­san vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Hadinoto telah memperburuk citra Indonesia di mata asing karena melakukan korupsi di BUMN bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.

Baca juga : Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut Sarana Jaya

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” timbang hakim.

Hadinoto menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima putusan atau banding. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.