Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu hak fundamental warga masyarakat yang dijamin UUD 1945. Namun, masyarakat juga diharapkan tetap bijak dalam berekspresi, termasuk di dunia digital.
Pada 2008, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 19/2016. Dengan undang-undang ini, diharapkan ruang digital dapat menjadi lebih bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Namun, seiring berkembangnya dinamika masyarakat di dunia digital, beberapa pasal dalam UU ITE dianggap karet dan multitafsir. Berangkat dari kondisi ini, Menko Polhukam Mahfud MD kemudian memutuskan akan merevisi UU ITE.
Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelenggarakan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) secara daring dengan tema “Kebebasan Berekspresi di Era Digital”, Rabu (23/6).
Baca juga : Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital
Para narasumber forum ini antara lain Koordinator Hukum dan Kerja Sama Kemkominfo Josua Sitompul, Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Achsanul Habib, Kasubdit III Dittipitsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni, dan Ketua Presidium MAFINDO Septiaji Eko Nugroho. Acara dibuka Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kemkominfo Bambang Gunawan.
Dalam sambutannya, Bambang mengatakan, kondisi internet di Indonesia saat ini bagai pisau bermata dua bagi penggunanya. “Banyak informasi positif yang bisa diperoleh dari internet. Tapi, di sisi lain internet terutama media sosial dibanjiri informasi negatif. Tak terkecuali hoaks tentang Covid-19, vaksin, ujaran kebencian, radikalisme, terorisme, dan ekstrimisme. Bahkan Microsoft menyebut warganet Indonesia memiliki tingkat digital civility yang rendah dibanding negara lain,” ujarnya.
Baca juga : Telkomsel Rombak Jajaran Direksi, Ini Daftarnya
Bambang menyampaikan apresiasinya ke Polri melalui virtual police yang membuat ruang digital kondusif, Kementerian Luar Negeri yang aktif mempromosikan kebebasan berekspresi Indonesia ke luar negeri, dan MAFINDO turut membantu mengedukasi masyarakat untuk memerangi hoaks dan ujaran kebencian.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya