Dark/Light Mode

KPK Telisik Dokumen Pengusulan Bantuan Dana Pemprov Jabar Untuk Pemkab Indramayu

Rabu, 30 Juni 2021 21:12 WIB
Eks Anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Setelah Ferry Mulyadi menyusun proposal kegiatan proyek jalan yang akan dikerjakan oleh Carsa ES, selanjutnya proposal tersebut diserahkan pada Carsa ES dan oleh Carsa ES proposal tersebut diserahkan kepada Abdul Rozaq untuk diurus dan diperjuangkan di DPRD Provinsi Jawa Barat bersama dengan Ade Barkah.

Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, Ade dan Siti Aisyah Tuti Handayani beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.

Baca juga : Rosan Tegaskan Kesepakatan Anin dan Arsjad Untuk Kebaikan Bersama

"Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran Tahun Anggaran 2017 sampai 2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar," ungkap Lili.

Selanjutnya, Carsa ES bersepakat akan memberikan fee sebesar 3-5 persen kepada Abdul Rozaq dengan realisasi pemberian dari Carsa ES tersebut disesuaikan dengan keuntungan atas beberapa pekerjaan tersebut.

Baca juga : KPK Dalami Proses Awal Penyusunan Dokumen Pembangunan Mandala Krida

Atas jasanya, kemudian Carsa ES juga diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta. Selain itu, Carsa ES juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar sejumlah Rp 9,2 miliar.

"Dari uang yang diterima ARM tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat lain di antaranya STA (Siti Aisyah Tuti Handayani) dengan total sebesar Rp 1,050 miliar," beber Lili.

Baca juga : Piala Wali Kota Solo 2021, Ajang Besar-besaran Bonus Dari Pemilik Klub Untuk Pemain

Atas perbuatannya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.