Dark/Light Mode

KPK Telisik Dokumen Pengusulan Bantuan Dana Pemprov Jabar Untuk Pemkab Indramayu

Rabu, 30 Juni 2021 21:12 WIB
Eks Anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Keduanya yakni Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.

Dari dua tersangka tersebut, tim penyidik berusaha menelisik barang bukti berupa dokumen mengenai pengusulan bantuan dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk Pemkab Indramayu.

"Tersangka ABS dan tersangka STAH masing-masing diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai barang bukti berupa dokumen mengenai pengusulan bantuan dana Pemprov untuk Pemkab Indramayu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (30/6).

Baca juga : Rosan Tegaskan Kesepakatan Anin dan Arsjad Untuk Kebaikan Bersama

Selain itu, Ipi mengatakan, tim penyidik komisi antikorupsi turut mendalami dugaan aliran uang ke Ade Barkah dan Siti Aisyah beserta pihak lainnya. "Dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk para tersangka dan pihak-pihak lainnya," kata Ipi.

KPK menjerat Ade dan Siti dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.BSelain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan swasta, Carsa ES.

Baca juga : KPK Dalami Proses Awal Penyusunan Dokumen Pembangunan Mandala Krida

Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Dalam konstruksi perkara, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut diduga Carsa ES meminta bantuan kepada Supendi, Omarsyah, Wempi Triyoso agar dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2017-2019.

Atas persetujuan itu, Carsa ES meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Baca juga : Piala Wali Kota Solo 2021, Ajang Besar-besaran Bonus Dari Pemilik Klub Untuk Pemain

Proposal tersebut diperjuangkan Ade Barkah selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Abdul Rozaq Muslim selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya, kata Lili, daftar tersebut dibawa Carsa ES kepada Abdul Rozaq dan diteruskan kepada Ade Barkah Surahman untuk dipilih jalan yang menjadi prioritas untuk diperbaiki.

"Setelah itu Carsa ES kembali bertemu Ferry Mulyadi selaku Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu dan menyampaikan daftar ruas jalan kabupaten yang sudah dipilih oleh ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata Lili, Kamis (15/4).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.