Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Dana Olahraga, Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara Dan Denda Rp 50 Juta

Kamis, 1 Juli 2021 19:25 WIB
Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia, Mark Sungkar. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia, Mark Sungkar. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aktor senior Mark Sungkar dituntut 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, ditambah pidana uang pengganti sebanyak Rp 694.900.000.

"Terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf B UU Tipikor. Menuntut 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara dan ditambah pidana uang pengganti sebanyak Rp 694.900.000," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Kamis (1/7).

Jaksa meyakini, Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019 itu melakukan korupsi dan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.

Baca juga : Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

Bambang mengatakan, pihak Mark Sungkar akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada 8 Juli 2021. "Acara berikutnya nota pembelaan (pleidoi) dari PH terdakwa Mark Sungkar, pada tanggal 8 Juli 2021," ungkapnya.

Mark Sungkar sebelumnya didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, dan korporasi melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.

Selain itu, ayah artis Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.

Baca juga : Kasus Covid Terus Meningkat, Sarana Olahraga Untuk Umum Di DKI Ditutup Sementara

Mark Sungkar disebut membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, anggaran sebesar Rp 5,072 miliar.

Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.

Mark juga diduga memperkaya orang lain antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta dan Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta. Selanjutnya, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Baca juga : Kasus Pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Penjara

Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.