Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Sama seperti perbankan, pasar modal, hotel dan industri teknologi informasi dan komunikasi. Hanya dibolehkan 50 persen Work From Office (WFO). Sisanya bekerja di rumah.
Kafe, warung makan dan lapak jajanan dilarang makan di tempat. Pesanan harus dibawa pulang. Undangan resepsi kawinan, juga dibatasi hanya 30 orang.
Baca juga : Yang Kontak Dengan Pasien Positif Covid Harus Karantina
Yang tetap bekerja 100 persen, namun dengan protokol ketat adalah industri makan-minum, listrik dan air, konstruksi, objek vital nasional, kesehatan, keamanan, logistik, petrokimia, semen dan sektor kritikal lainnya. Apotek dan toko obat juga dibolehkan buka 24 jam.
Nah yang baru, pengguna transportasi umum jarak jauh, selama PPKM Darurat, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Minimal vaksinasi dosis pertama. Baik itu ketika naik bis, kereta api, maupun pesawat. Bahkan calon penumpang pesawat ditambah lagi harus tes PCR, sementara yang lain dibenarkan penggunaan tes swab antigen saja.
Baca juga : Puslatda PON Selama PPKM Darurat, Menpora Serahkan Kewenangan Ke Daerah
Eks prajurit dari korps Baret Merah ini juga mengancam, bakal memberhentikan sementara kepala daerah yang mbalelo sama peraturan PPKM Darurat ini. Selama 3 bulan. Setelah menerima sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak 2 kali berturut-turut. Dasar pijakannya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Hal itu dibenarkan oleh Mendagri Tito Karnavian. Ketika jumpa pers berlangsung, draft instruksi tersebut masih dalam tahap finalisasi. Sehingga belum ada nomornya. Namun jika tidak ada lagi koreksi, Tito mengaku akan langsung teken dan di-share pada hari itu juga. “Sanksi pemberhentian sementara. Selama tiga bulan,” tegas mantan Kapolri ini.
Baca juga : Ini Poin-poin PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Apakah kebijakan ini membuat dokter tenang? Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban menilai, keputusan pemerintah PPKM Darurat ini lebih masuk akal untuk meratakan kurva kasus harian. Ia berharap, PPKM Darurat ini efektif dan konsisten dalam pengawasannya. “Bismillah, bisa,” kata Prof Beri, sapaan karibnya, di akun Twitternya.
Sementara itu, pengusaha sedikit tegang menyambut kebijakan ini. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja keberatan. Pasalnya, ia mengklaim, selama ini mall selalu disiplin menjaga protokol kesehatan secara ketat. Dia khawatir, pembatasan kegiatan mall akan berdampak pada perekonomian. “Juga, mengancam PHK,” katanya. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya