Dark/Light Mode

Ngalahin KSAU Dan KSAL

Andika Paling Tajir

Minggu, 4 Juli 2021 07:40 WIB
Kepala Staf TNI AD (KSAD), Jenderal Andika Perkasa. (Foto: ANTARA)
Kepala Staf TNI AD (KSAD), Jenderal Andika Perkasa. (Foto: ANTARA)

 Sebelumnya 
Begitu pun dengan bentuk harta kas dan setara kas. Jika harta kas dan setara kas Yudo dan Fadjar digabungkan, total keduanya belum cukup menyamai kekayaan Andika. Sebab, harta kas dan setara kas Yudo cuma Rp 3,4 miliar. Sedangkan Fadjar cuma Rp 2,9 miliar.

Bukan hanya di antara 3 pimpinan angkatan, Andika juga masih jauh lebih tajir dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Kekayaan Hadi hanya di angka Rp 20 miliar. Terbesar di tanah dan bangunan yang mencapai Rp 6,9 miliar. Disusul harta kas dan setara kas yang jumlahnya Rp 6,2 miliar. Kedua poin itu juga masih kalah dibanding Andika.

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengapresiasi langkah Andika yang menyampaikan hartanya dengan jujur dan lengkap. LHKPN, kata Ipi, merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Baca juga : PDIP Dibilang Sombong Tuh

“Sebagai wajib lapor, penyelenggara negara terikat untuk melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat,” kata Ipi, dalam keterangan persnya, kemarin.

Dia menegaskan, dalam proses penyerahan LHKPN oleh pejabat negara, KPK hanya menerima laporan yang disampaikan. Setiap lembar LHKPN yang telah disampaikan itu, tak bisa dijadikan dasar, apakah harta tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana atau tidak, sebelum ada pembuktian.

Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berharap pelaporan kekayaan oleh para pejabat tak berhenti hanya di atas kertas. Ke depan, harus ada komitmen dari semua pejabat untuk bisa membuktikan secara otentik kepemilikan hartanya. Apalagi, jika kepemilikan harta itu tak sebanding dengan penghasilannya sebagai penyelenggara negara.

Baca juga : Top! Rupiah Dibuka Paling Perkasa

“Diperlukan pembuktian otentik yang bersifat yuridis dari kepemilikan hartanya,” beber Fickar, kemarin.

Dia menyarankan, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) bisa menelusuri kekayaan semua pejabat jika mendapat tembusan LHKPN tersebut dari KPK.

“Dari jumlah harta bisa juga ditelusuri soal apakah perolehannya legal atau sah atau justru diperoleh dari cara yang melawan hukum. PPATK bisa, jika LHKPN ditembuskan kepadanya,” imbuhnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.