Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MUI: Hukumnya Haram, Stop Timbun Obat Dan Oksigen!

Minggu, 4 Juli 2021 14:30 WIB
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. (Foto: BNPB)
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. (Foto: BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lonjakan kasus Covid-19 berimbas pada kelangkaan obat-obatan dan oksigen. Kalaupun ada, harganya melonjak tajam. Ada yang memang sengaja menimbun untuk memperoleh keuntungan, dan ada pula yang memang menimbun karena panik.

Apalagi, pasca diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Akibatnya, sebagian masyarakat yang saat ini tengah membutuhkan obat-obatan dan oksigen, terancam jiwanya.

Baca juga : Pembuktian Pasukan Orange

Menyikapi situasi tersebut, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu pasien Covid-19 untuk mendapatkan layanan kesehatan, termasuk oksigen, obat-obatan, dan vitamin.

"Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako, dan kebutuhan lain yang mendesak. Kami juga mengimbau masyarakat tidak menimbun barang-barang tersebut," tegas Asrorun dalam siaran pers, Minggu (4/7).

Baca juga : Qodari: Amandemen Bukan Barang Haram, Itu Diatur Dalam Konstitusi

Diingatkannya, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok, dan menimbun masker hukumnya haram.

"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut, termasuk obat-obatan, vitamin, dan oksigen, tidak diperkenankan, sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan. Ada orang lain yang membutuhkan, sangat mendesak," tuturnya.

Baca juga : Bantu India Tangani Corona, Kemenperin Siap Kirim Tabung Oksigen

Asrorun pun meminta aparat mengambil langkah darurat untuk mencegah penimbunan demi memastikan ketersediaan barang-barang tersebut. Selain itu, dia juga meminta aparat menindak oknum-oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah ini.

"Lakukan penindakan hukum orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi," tandas Asrorun. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.