Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Waktu Mepet, ICW Desak Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Pinangki

Senin, 5 Juli 2021 14:06 WIB
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari.

Sebab, diingatkan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, hari ini merupakan tenggat waktu akhir bagi Kejagung untuk mengajukan kasasi.

"Maka dari itu, ICW mendesak agar langkah kasasi segera ditempuh," ujar Kurnia lewat keterangan tertulis, Senin (5/7).

Baca juga : Menteri Erick Rombak Jajaran Komisaris Pertamina

Jika Kejagung tidak mengajukan kasasi, katanya, maka dugaan publik bahwa korps adhyaksa sejak awal memang melindungi Pinangki, kian terkonfirmasi. "Bagi ICW, Pinangki layak untuk dihukum maksimal," imbuhnya.

Selain karena kejahatannya dilakukan saat Pinangki masih menyandang status sebagai penegak hukum, yaitu jaksa, Pinangki juga dinilai layak dihukum maksimal lantaran melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yakni suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat.

Yang lebih miris, kata Kurnia, Pinangki menjalankan praktik korupsi untutk membantu buronan perkara korupsi hak tagih Bank Bali yang sedang dicari Kejagung kala itu, yakni Djoko Tjandra.

Baca juga : PPATK: Putusan MK Dukungan Nyata Berantas Pencucian Uang

"Selain hal tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu harus segera dianulir oleh Mahkamah Agung, sebab, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi persidangan korupsi lainnya yang melibatkan oknum penegak hukum," tandas Kurnia.

Sebelumnya, melalui putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Pinangki dari semula 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Padahal, dalam perkaranya, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, dia terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS (setara Rp 7 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Baca juga : Meski Pandemi, Kualitas Pendidik dan Mahasiswa Harus Meningkat

Selain itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5,2 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.