Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Perkara Mantan Menteri Sosial

Hakim Izinkan Warga Tuntut Ganti Rugi Pemotongan Bansos

Selasa, 6 Juli 2021 06:40 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/6/2021). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/6/2021). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima permohonan gugatan ganti rugi pemotongan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Korban pemotongan dipersilakan memperjuangkan tuntutannya pada sidang perkara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Ketua majelis hakim Muhammad Damis mempersilakan dua kuasa hukum korban Nelson Nikodemus dan Ahmad Fauzi mengikuti sidang. Pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu diminta bergabung di meja jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Damis mengatakan majelis hakim sudah mempelajari gugatan ganti rugi yang diajukan 18 penerima Bansos Covid di Jabodetabek. Namun kuasa hukum korban belum melengkapi syarat administrasi.

Baca juga : Singapura Siapkan Warganya, Untuk Hidup Bersahabat Dengan Covid

“Saya tidak minta tanggapan dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Karena secara formal, kuasa yang hadir saat sekarang belum memenuhi seluruh persyaratan,” kata Damis.

Damis memberi waktu kepada kuasa hukum korban untuk melengkapinya sebelum JPU membacakan tuntutan terhadap Juliari. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, majelis hakim akan mengeluarkan penetapan penggabungan sidang ganti rugi dengan tuntutan hukum terhadap Juliari.

Usai sidang Nelson mengatakan gugatan ganti rugi belum digabung secara resmi dalam perkara Juliari. Pasalnya, hakim meminta agar surat kuasa dilegalisir oleh panitera. “Banyak banget alasannya dari kemarin-kemarin,” nilainya.

Baca juga : Mantan Menteri Portugal: Islam Bagian Dari Eropa Bukan Dari Luar

Nelson menjelaskan keinginan penggabungan perkara agar lebih memudahkan para korban dalam menuntut keadilan. jika perkaranya digabung, gugatan bisa diputuskan secara langsung bersamaan dengan putusan tindak pidana pokok yang sedang dijalani Juliari.

Tapi jika gugatan itu diajukan terpisah, pihaknya perlu membuktikan semua perbuatan melawan hukum yang dilakukan Juliari.

“Ini sesuai juga dengan asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan (sesuai) Pasal 2 Undang Undang 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” kata Nelson.

Baca juga : Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

Sejumlah penerima Bansos Covid di wilayah Jabodetabek menggugat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Mereka mempersoalkan Bansos dalam bentuk paket sembako yang tidak sesuai anggaran.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.