Dark/Light Mode

Sidang Perkara Mantan Menteri Sosial

Hakim Izinkan Warga Tuntut Ganti Rugi Pemotongan Bansos

Selasa, 6 Juli 2021 06:40 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/6/2021). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/6/2021). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

 Sebelumnya 
Nelson menerangkan pihaknya menuntut Juliari membayar ganti rugi atas adanya selisih nilai Bansos yang diterima masyarakat.

“Tujuan kita melakukan gugatan adalah meminta ganti kerugian sebagai bentuk reparasi dalam konteks hak asasi manusia dan kemudian dalam konteks antikorupsi ini adalah bentuk kompensasi,” ujarnya.

Nelson berharap gugatan ini dapat diperiksa secara bersamaan dengan persidangan perkara suap penyaluran Bansos Covid-19 yang menjerat Juliari dan dua anak buahnya Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Perkara ini diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga : Singapura Siapkan Warganya, Untuk Hidup Bersahabat Dengan Covid

Menurut dia, gugatan itu nantinya bisa dijadikan bukti tambahan bagi majelis hakim untuk memutus perkara bansos. “Jadi ada dua putusan, putusan pidana dan ganti rugi. Tujuannya meminta ganti rugi, dalam konteks antikorupsi ini adalah bentuk kompensasi bagi korban korupsi,” kata Nelson.

Ia berharap Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis yang menjadi ketua majelis hakim perkara gugatan perdata ini. Menurutnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan korban yang paling dirugikan dari praktik korupsi Juliari cs. KPM tidak dapat menerima paket sembako sesuai yang dianggarkan pemerintah: Rp 300 ribu.

“Kita berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menghambat gugatan ini,” ujar Nelson.

Baca juga : Mantan Menteri Portugal: Islam Bagian Dari Eropa Bukan Dari Luar

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, warga Jabodetabek merupakan kelompok masyarakat yang paling terdampak pandemi Covid-19.

“Korupsi yang dilakukan Juliari bersama komplotan dan kroninya termasuk korupsi yang paling keji sepanjang sejarah Republik Indonesia. Karena, sedang parah-parahnya bencana, uang itu justru jadi bancakan oleh mantan Mensos,” nilainya.

Peneliti Kontras, Andi menambahkan gugatan perdata dilakukan setelah Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICW, LBH Jakarta, YLBHI, Visi Integritas dan Kontras membuka posko pengaduan Bansos sejak 21 Maret-4 April 2021.

Baca juga : Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

“Berdasarkan pengaduan yang kami terima, para penggugat mendapat paket bansos yang tidak layak untuk dikonsumsi,” kata Andi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.