Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kejagung Sita Proyek Properti Tersangka Asabri Di Kendari

Jumat, 30 April 2021 06:35 WIB
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro alias Bentjok berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro alias Bentjok berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim khusus Kejaksaan Agung kembali menemukan aset tersangka kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro. Bos PT Hanson International itu diketahui memiliki proyek properti di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Resmi disita untuk kepentingan penyidikan perkara tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro),” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer.

Proyek properti itu meliputi 30 bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Terletak di kawasan Puuwatu dan Watulondo, Kendari seluas 394.662 meter persegi.

Baca juga : Relawan Jokowi Minta Erick Pertahankan Kuntjoro Pinardi Di PT PAL

“HGB-nya atas nama PT Andalan Tekhno Korindo. Perusahaan itu diduga terafiliasi dengan tersangka BTS,” terang Leo

PT Andalan Tekhno Korindo merupakan anak perusahaan PT Hokindo Investama. Hokindo yang berafiliasi dengan PT Hanson ini mengembangkan kawasan hunian, perkantoran, dan pusat perbelanjaan di wilayah Kendari.

Lahan yang disita kejaksaan ini rencananya untuk pengembangan Puuwatu Hills Village. Pemukiman bernuansa resor di daerah perbukitan dengan pemandangan ke arah laut.

Baca juga : Terima Uang Rp 9,5 Miliar dari Proyek Infrastruktur, Sri Wahyumi Ditersangkakan KPK Lagi

Penyitaan ini telah mendapat izin dari pengadilan. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari mengeluarkan penetapan nomor nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021.

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” kata Leo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah membenarkan penyitaan ini.

Baca juga : Jangan Bingung Soal Aturan Mudik, Cek Poin Pentingnya Di Sini

“Bisa dipastikan di sini bahwa upaya hukum penyitaan aset di Kendari itu ada dasarnya. Salah satunya menyangkut unsur pencucian uang yang diduga dilakukan tersangka,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.