Dark/Light Mode

Kasus Suap, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 4 Tahun Bui

Senin, 26 April 2021 17:30 WIB
Mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil. (Foto: Ist)
Mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Rizal dinilai terbukti menerima 100 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4).

Rizal disebut telah mengupayakan PT Minarta menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga : Usai Dilantik jadi Anggota MPR, Rizal Tancap Gas Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Rizal dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Rizal tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Selain itu, Rizal juga tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan, Rizal pernah mendapat Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kemudian Rizal telah berusia 65 tahun, serta menderita penyakit Hepatitis B, dan hipertensi kronis.

Majelis hakim tak sepakat dengan pidana uang pengganti sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga : Kasus Suap Bansos, Bos Tigapilar Argo Utama Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebab, menurut hakim, perbuatan terdakwa menerima suap dari saksi Leonardo bukanlah perbuatan yang merugikan keuangan negara.

"Karena sesuai dengan fakta hukum di persidangan, uang yang diberikan oleh saksi Leonardo bukanlah berasal dari keuangan negara atau pekerjaan konstruksi pengembangan SPAM JDU SPAM IKK Hongaria paket 2 2017-2018, melainkan dari uang pribadi dari Leonardo Jusminarta," tutur hakim.

Majelis juga tak sepakat dengan tuntutan mengenai pencabutan hak dipilih untuk jabatan publik selama tiga tahun. Menurut hakim, pemidanaan terhadap Rizal sudah cukup menjadi pelajaran berharga bagi dirinya sehingga ke depannya tidak akan mengulangi perbuatannya.

Hal itu juga dianggap sudah cukup memberikan efek jera kepada terdakwa atau orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama.

Baca juga : Anies Ngarep LRT Makin Lincah Dan Ramah Di Usia 3 Tahun

"Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, terdakwa tidak perlu lagi dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik karena merujuk putusan MK di atas bila terdakwa ingin mencalonkan diri untuk menjadi pejabat publik harus menunggu 5 tahun setelah menjalani hukuman pidananya," ucap Hakim Albertus.

Sementara itu, hakim mengabulkan permohonan pencabutan blokir rekening atas nama Dipo Nurhadi Ilham, anak Rizal. Sesuai fakta hukum di persidangan, pemblokiran tidak memiliki kaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rizal.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Rizal dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Rizal dibebani dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Rizal juga dituntut hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana pokok. Atas putusan tersebut, baik Rizal maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.