Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Kasasi Vonis Pinangki, Kejagung Coreng Komitmen Jokowi Berantas Korupsi

Kamis, 8 Juli 2021 11:37 WIB
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tak mengajukan kasasi atas vonis ringan eks pejabatnya, Pinangki Sirna Malasari. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menilai, keputusan itu membuktikan, korps Adhyaksa melindungi eks jaksa tersebut.

Dia menilai, keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut mencoreng kampanye pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Jokowi.

"Tanpa disadari, keputusan kejaksaan itu sudah menggagalkan komitmen Presiden Jokowi memberantas korupsi. Karena memang sejak awal institusi Kejaksaan Agung terlihat nyata sangat melindungi Pinangki, dan menurut saya mereka sangat tidak tahu malu," ujar Haris, Kamis (8/7).

Baca juga : Tak Ajukan Kasasi Putusan Banding Pinangki, ICW: Selamat, Pak ST Burhanudin

Menurutnya, Pinangki adalah wajah buruk institusi dan penegakan hukum di Indonesia. Haris pun menduga, kebakaran gedung Kejagung merupakan sedikit cerita dari institusi tersebut untuk mengelabui publik dengan mengatasnamakan penegakan hukum.

"Kondisi ini menyedihkan. Menambah deret panjang cerita ketidakberesan lembaga penegak hukum di negeri ini. Alhasil Jaksa Agung ST Burhanuddin semakin tidak populis di mata masyarakat," sesalnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyindir sikap Kejagung dengan mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah bersikukuh mempertahankan vonis ringan eks jaksa Pinangki.

Baca juga : Tak Ajukan Kasasi Atas Banding Pinangki, Kejagung: Tuntutan JPU Sudah Dipenuhi

"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Selasa (6/7).

Kurnia mengatakan, penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan mestinya diganjar hukuman maksimal. Namun jaksa tidak kasasi atas vonis Pinangki yang hanya 4 tahun penjara.

Bagi ICW seluruh proses penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata. "Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung," sesalnya.

Baca juga : Cegah Stunting, Kementan Dorong Peningkatan Konsumsi Protein Hewani

Menurutnya, salah satu hal yang terkesan enggan dibongkar Kejaksaan yaitu terkait dengan dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko Tjandra.

"Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK telah melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan ini," tandas Kurnia. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.