Dark/Light Mode

Soal Pengajuan Keberatan Hasil TWK, Ini Tanggapan KPK

Kamis, 8 Juli 2021 17:54 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi opini publik yang berkembang terkait pengajuan keberatan keputusan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"KPK melalui surat tertanggal 30 Juni 2021 telah memberikan jawaban secara lengkap dan jelas mengenai alasan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan untuk mencabut atau membatalkan Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK dalam rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN," ujar Alex, lewat pesan singkat, Kamis (8/7).

Baca juga : Pemerintah Jamin Ketersediaan Pangan

Berita Acara tersebut memuat kesepakatan secara umum terkait tindak lanjut bagi pegawai yang lulus TWK, pegawai yang akan mengikuti diklat bela negara, dan pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat.

Diingatkan Alex, Berita Acara ini merupakan kesepakatan antara KPK dengan Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dan Ketua KASN Agus Pramusinto.

Baca juga : Wali Kota Tanjungbalai Diadili Di Pengadilan Tipikor Medan, Ini Alasan KPK

"Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa kementerian/lembaga tersebut adalah delegasi wewenang dari Presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN," imbuh mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor itu.

Karena itu Alex menegaskan, rapat koordinasi dan seluruh rangkaian proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, adalah implementasi terhadap ketaatan azas dan ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca juga : Demi Kemajuan Bersama, TPP Pordasi DKI Minta Semua Anggota Bersatu

Alex memastikan, pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi ke depan tetap akan dilakukan secara independen.

"Kami berharap publik terus memberikan dukungannya kepada KPK dalam memerangi korupsi. Agar upaya bersama ini memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Live KPU