Dark/Light Mode

Wali Kota Tanjungbalai Diadili Di Pengadilan Tipikor Medan, Ini Alasan KPK

Rabu, 30 Juni 2021 23:21 WIB
Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara. Kenapa Syahrial disidang di sana, bukan di Pengadilan Tipikor Jakarta?

"Jaksa Penuntut Umum tentu memiliki pertimbangan tertentu untuk melimpahkan berkas suatu perkara pada pengadilan tipikor tertentu," jawab Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Rabu (30/6).

Menurutnya, jaksa memilih Pengadilan Tipikor Medan untuk menggelar persidangan Syahrial lantaran proses suap yang dilakukannya kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dilakukan di Sumatera Utara.

Baca juga : Berkas Rampung, Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidang

"Dalam kasus ini beberapa pertimbangan jaksa antara lain didasarkan pada peristiwa bahwa proses persiapan dan pemberian uang, di antaranya melalui transfer bank dilakukan oleh tersangka di Kota Tanjung Balai," bebernya.

Untuk diketahui, hari ini jaksa komisi antirasuah Agus Prasetya Rahardja melimpahkan berkas perkara Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan.

Dengan pelimpahan ini, penahanan Syahrial menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Medan. Sementara ini, dia masih dititipkan di Rutan KPK Kavling C1. Selanjutnya, Jaksa Penuntut menunggu Pengadilan Tipikor Medan menetapkan jadwal sidang perdana Syahrial dan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

Baca juga : Berkas Dinyatakan Lengkap, Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidang

Syahrial akan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Syahrial merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Dalam kasus ini, selain Syahrial dan Robin, KPK juga menetapkan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka.

Stepanus dan Maskur meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Syahrial. Tujuannya, agar kasus dugaan suap lelang jabatan yang tengah diselidiki KPK tidak naik ke tingkat penyidikan.

Baca juga : Malam Ini, Anies Mulai Operasi Pendisplinan Tanpa Kompromi

Kesepakatan ini terjadi usai Stepanus dan Syahrial bertemu di rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia  teman dari Robin.

Uang baru diserahkan sebanyak Rp 1,3 miliar sebelum akhirnya KPK mencium praktik suap tersebut.

Kasus ini juga menyeret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili disebut beberapa kali berkomunikasi dengan Syahrial saat berkas penyelidikan kasus mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai berada di tangan Lili. Namun dalam beberapa kesempatan Lili membantah adanya komunikasi dengan Syahrial. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.