Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sekda Bandung Barat Dicecar KPK Soal Duit Buat Keperluan Aa Umbara
Jumat, 9 Juli 2021 12:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat Asep Sodikin dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak untuk keperluan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
Hal ini didalami penyidik saat memeriksa Asep di kantor Pemerintan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Kamis (8/7) kemarin.
Selain Asep, penyidik komisi antirasuah juga memeriksa dua saksi lainnya dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020 itu.
Baca juga : Duit Hasil Korupsi Buat Kampanye Caleg Si Istri
Keduanya adalah Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash-Shiddiq Kab. Bupaten Barat Agus Saefur Romdoni dan Staf Honorer Dinas Kesehatan Kab. Bandung Barat Aji Rusmana.
"Kepada para saksi yang hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak untuk keperluan tersangka AUM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, lewat pesan singkat, Jumat (9/7).
Sementara itu, 6 saksi yang dijadwalkan diperiksa kemarin tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Mereka adalah tiga PNS, yakni Fauzan Azzima, Chandra Kusuma, dan Aan Sopian Gentiana.
Baca juga : Bos Adonara Propertindo Dicecar Soal Dokumen Pengadaan Tanah Munjul
Kemudian Ketua Badan Amil Zakat Kab. Bandung Barat Hilman Farid, Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah Kab. Bandung Barat/Kabid Bina Marga 2017-2019 Moch Ridwan Evi, dan pihak swasta bernama Rini Rahmawati.
"Dalam waktu dekat panggilan akan dikirimkan kembali. KPK tetap mengimbau agar para saksi yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk memenuhi panggilan penyidik," tegas Ipi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Aa Umbara bersama anaknya, Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan sebagai tersangka.
Baca juga : KPK Garap Sekda Bandung Barat Asep Sodikin
KPK menduga Aa Umbara menerima Rp 1 miliar atas pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 ini. Sementara Andri Wibawa disebut menerima keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar dan Totoh Gunawan menerima keuntungan Rp 2 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya