Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sidak PPKM Darurat Kudu Lebih Cermat
Banyak Perkantoran Tetap Buka, Meski Tutup Dari Luar
Sabtu, 10 Juli 2021 05:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah kudu lebih teliti menyidak perusahaan dan perkantoran selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Netizen melaporkan, banyak perkantoran yang tetap beroperasi normal, meski terlihat tutup dari luar.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito meminta perusahaan dan perkantoran mematuhi aturan PPKM Darurat. Dia mengingatkan, ada sanksi bagi pihak yang melanggar aturan tersebut.
“Penting diingat bagi siapa saja yang melanggar, akan ditindak tegas. Bahkan, sampai dicabut izinnya,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga : Rumah Sakit Penuh, Pasien Covid Pasrah Dan Bingung
Selama PPKM Darurat, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau Work from Office (WFO) dibatasi. Pada sektor kritikal, yang meliputi bidang kesehatan dan keamanan, WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Khusus bidang energi, logistik, makanan, minuman, petrokimia, bahan bangunan, obyek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar, aktivitas produksi, konstruksi, atau pelayanannya juga dapat beroperasi maksimal 100 persen.
“Kegiatan kantor pendukung dari bidang-bidang di tersebut, operasionalnya dapat menerapkan WFO maksimal 25 persen,” kata Adjunct Professor di bidang Infectious Disease and Global Health oleh Tufts University ini.
Baca juga : Bismillah, Pak Menkes Bisa...
Selanjutnya, untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Untuk industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasionalnya dapat melakukan WFO maksimal untuk 10 persen staf. Sedangkan untuk sektor non esensial tetap diwajibkan melakukan Work from Home (WFH) 100 persen.
“Saya meminta agar dapat dipatuhi sepenuhnya, sehingga mobilitas di masa PPKM Darurat ini dapat terus ditekan dan penularan di masyarakat bisa semakin menurun,” kata Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKMUI) ini.
Baca juga : Jangan Ada Kesan WNI Dan WNA Diperlakukan Berbeda
Netizen mendukung pemerintah yang akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan atau perkantoran yang membandel selama masa PPKM Darurat. Termasuk, pencabutan izin perusahaan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya