Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Sudah Masuk Pemeriksaan Pendahuluan

Senin, 12 Juli 2021 12:34 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengungkapkan, proses penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan.

Laporan tersebut terkait peran Lili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang telah menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka. 

"Mengenai pemeriksaan ini sudah berlangsung, pengumpulan bukti-bukti, klarifikasi sudah dilaksanakan juga. Kemudian sudah masuk ke pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan hukum acara yang ada di dalam Peraturan Dewas 03/2020," ujar Albertina, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (12/7).

Baca juga : Petani Bali Akui Mudah Dapatkan Asuransi Pertanian

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan pendahuluan itu nantinya berupa keputusan apakah laporan dilanjutkan ke tahap sidang etik atau dinyatakan tidak cukup bukti.

Hal ini berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Jadi sudah masuk di tahap pendahuluan. Teman-teman media tunggu saja nanti hasilnya juga akan disampaikan apakah dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik atau dinyatakan tidak cukup bukti," tuturnya.

Baca juga : Kembangkan Ekonomi Sirkular, Pemerintah Bisa Gandeng Swasta

Sebelumnya, mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik komisi antirasuah Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Lili diduga melakukan dua pelanggaran etik. Pertama, ia diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca juga : "Kalau Mau Ketemu Presiden, Saya Atur"

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Lili sendiri sudah berkali-kali membantahnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.