Dark/Light Mode

Jelang Pembacaan Vonis Kasus Suap DOKA

Bupati Bener Meriah Sertijab Di Tempat Parkir Pengadilan

Selasa, 4 Desember 2018 12:49 WIB
Ahmadi memeluk keluarganya seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. (Foto: Istimewa)
Ahmadi memeluk keluarganya seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
 Majelis hakim menghukum Ahmadi dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ketua majelis hakim I Made Sudani membacakan putusan.

Baca juga : Sudah Tahu Isi Dakwaan Jaksa, Irwandi Copot Alat Bantu Dengar

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Ahmadi selama 2 tahun.  Ahmadi menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. Begitu pula jaksa penuntut umum KPK. “Kita akan diskusi dengan penasihat hukum dulu,” kata Ahmadi. 

Baca juga : Dapat Pesangon Dari KPK 200 Juta, Setahun Habis

Usai ketua majelis hakim mengetuk palu menutup sidang, Ahmadi menghampiri keluarganya yang duduk di bangku pengunjung. Istrinya, Nurhasanah memeluk erat. Ibu dan mertuanya terlihat menangis.  Ahmadi kecewa dengan putusan hakim. “Tidak ada satu fakta pun yang meringankan yang dipakai oleh hakim," ujarnya. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ahmadi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Ahmadi 3 tahun. [BYU]    

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.