Dark/Light Mode

Sidang Korupsi Dana Alokasi Khusus

Politisi PPP Ngaku Terima Rp 100 Juta Untuk Umroh

Senin, 3 Desember 2018 22:37 WIB
Politisi PPP Irgan Chairul Mahfiz (tengah, baju biru). (Foto: IG @irgancm)
Politisi PPP Irgan Chairul Mahfiz (tengah, baju biru). (Foto: IG @irgancm)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz mengaku menerima sejumlah uang dari Wakil Bendahara Umum PPP, Puji Suhartono. Jumlahnya, Rp 100 juta.

Namun, Wakil Ketua Komisi IX DPR itu mengaku tak tahu bahwa uang itu terkait kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di 10 kabupaten.

Hal itu diungkapkan Irgan saat bersaksi bagi terdakwa Yaya Purnomo, pejabat Kementerian Keuangan. Yaya didakwa menerima suap Rp 300 juta dan gratifikasi Rp 3,745 miliar, 53.200 dolar AS atau sekitar Rp 794,584 juta dan 325 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 3,551 miliar ketika mengurus DAK dan DID di 10 kabupaten.

“Pernah terima transfer 2 kali dari Pak Puji. Saya minta bantuan untuk umrah, dan dia mau bantu untuk teman-teman Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia),” ungkap Irgan. “Dia Wakil Bendahara Umum(Wabendum) Parmusi, wabendum partai juga. Dia donatur, sering bantu-bantu kita. Dia sudah janji untuk bantu,” imbuhnya.

Baca juga : Terima Duit Rp 3,65 miliar, Taufik Kurniawan Tersangka

Irgan menerima transferan pada 4 Maret dan 2 April 2018 senilai masing-masing Rp 20 juta dan Rp 80 juta. Irgan menampik mengetahui bahwa uang itu berasal dari pengurusan DAK. “Maret itu saya masih di Mekkah, dan dia (Puji) janji untuk berikan uang karena sebelumnya saya talangi dulu karena teman-teman yang berangkat ada 10 orang. Pak Puji ini donatur. Dapat uangnya dari mana, saya juga tidak tahu,” kilahnya.

Irgan mengaku, Puji sempat konsultasi mengenai pengurusan DAK TA 2018 Bidang Kesehatan untuk kabupaten Labuhanbatu Utara. Namun, DAK bukanlah urusan Komisi IX DPR. “Saya juga lupa karena Pak Puji bukan orang yang punya kapasitas membicarakan itu, lagipula kan kita biasa ketemu,” ucapnya.

Irgan pun membantah uang itu masuk ke Partai Ka’bah maupun Ketua PPP Romahurmuzy. Sementara Puji yang juga hadir sebagai saksi dalam sidang, mengaku mengirimkan uang itu kepada Irgan. Menurutnya, uang itu berasal dari Yaya.

“Saya kan Wakil Bendahara Umum Parmusi juga, dan Parmusi ada acara bersama umrah lebih 100-an orang. Waktu itu, Pak Irgan sampaikan bisa tidak bantu teman-teman untuk umroh. Jadi, saya sampaikan ke Pak Yaya. Pak Yaya akhirnya bisa bantu,” aku Puji yang juga merupakan pemilik PT Dewata Lestari.

Baca juga : Mahfud MD: Bukan Alumni Dan Tak Pernah Diundang

Puji dapat membujuk Yaya mengirimkan uang dengan mengatakan Irgan dapat membantu Yaya mengurus DAK. “Waktu itu saya agak goreng-goreng sedikit ke Pak Yaya. Saya bilang sama dia, "Kita bisa minta tolong ke Pak Irgan untuk DAK itu". Pak Yaya minta tolong ke saya, saya bilang ke Pak Irgan tapi tidak spesifik lalu tiba-tiba ada 'whatsapp' beliau ini, saya langsung WA ke Pak Yaya untuk mengirim,” ungkap Puji.

Dalam dakwaan, Yaya disebutkan terkait Pengusahaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 di Bidang Kesehatan untuk Labuhanbatu Utara. Puji Suhartono juga disebut meminta bantuan kepada Anggota DPR Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz, sebagai mitra kerja Kementerian Kesehatan agar mengadakan pembahasan teknis antara Kementerian Kesehatan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara,  untuk mengubah Rencana Kerja Anggaran (RKA) kegiatan pembangunan RSUD Aek Kanopan menjadi rehab dan perluasan RSUD.

Atas upaya Irgan, auditor BPK Arif Fadilah dan Puji Suhartono  menyetujui perubahan RKA kegiatan pembangunan RSUD Aek Kanopan, menjadi rehab dan perluasan RSUD. Pada 4 Maret 2018, Yaya dihubungi oleh Puji yang memberitahukan adanya permintaan uang oleh Irgan yang akan melakukan ibadah umrah.

Atas permintaan tersebut  Yaya menghubungi Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga, agar mengirim uang ke rekening milik Irgan di Bank BNI sebesar Rp 20 juta. Kemudian Agusman Sinaga meminta agar Aan Sarya Panjaitan mengirim ke rekening milik Irghan tersebut.

Baca juga : KPK Investigasi Penyusunan Perda Tata Ruang Kabupaten Bekasi

Selanjutnya pada 27 Maret 2018, Puji Suhartono atas permintaan Irghan menanyakan fee terkait RSUD Aek Kanopan,  dan meminta agar Yaya menghubungi Agusman untuk menyelesaikan sisa fee yang belum dibayarkan. Atas permintaan tersebut, Agusman meminta Suryadi mengirim uang ke rekening Irgan di Bank BNI sebesar Rp 80 juta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.