Dark/Light Mode

Guru Besar FKUI Rekomendasikan Gerakan Semesta Tenaga Kesehatan Indonesia Pada Masa Darurat Covid-19

Rabu, 14 Juli 2021 07:30 WIB
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (Foto: Dok. FKUI)
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (Foto: Dok. FKUI)

 Sebelumnya 
7. Penempatan dokter TNI di RS rujukan atau RS darurat Covid-19 di daerah-daerah yang masih membutuhkan.

8. Penempatan dokter spesialis lintas bidang di RS, untuk turut merawat pasien Covid-19 di ruang rawat nonHCU/ICU di RS rujukan Covid-19. Dengan mengacu pada Pedoman Penanganan Covid-19 atau PPK Covid-19, dari organisasi lintas profesi atau Kemenkes.

9. Penugasan Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) lintas bidang untuk merawat pasien Covid-19 di RS pendidikan masing-masing.

Baca juga : Polisi Siap Rekomendasikan Permohonan Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie

10. Organisasi profesi, meliputi perhimpunan dokter spesialis, dokter umum dan keseminatan bertanggung jawab sebagai koordinator lapangan pelayanan pasien Covid-19, terkait bidang masing-masing.

11. Koordinator lapangan bertugas:

a. memastikan pelayanan Covid-19 dan kondisi medis penyerta sesuai panduan terkini (sesuai organisasi profesi masing-masing atau kolaborasi antar organisasi profesi)

Baca juga : Nucleus Farma Donasikan Suplemen Kesehatan Herbal untuk Para Nakes dan Pasien Covid-19

b. mengkoordinasi distribusi anggotanya di RS setempat sesuai kebutuhan

c. melakukan mitigasi anggota dan keluarganya yang terkonfirmasi positif COVID-19 bekerja sama dengan satgas Covid-19

d. melakukan pencatatan dan pemutakhiran data terpadu yang berhubungan dengan pelayanan Covid-19 dan mitigasi anggota.

Baca juga : BPOM Terbitkan Izin Darurat Untuk Moderna

e. memastikan seluruh anggota mendapatkan vaksinasi lengkap, dan memastikan seluruh anggota mendapatkan penghargaan/ insentif sesuai dengan haknya.

12. Organisasi profesi memastikan, bahwa setiap tenaga kesehatan memiliki kompetensi untuk menangani pasien Covid-19.

13. Dokter pembimbing peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) harus memastikan, peserta PIDI mendapatkan APD dan insentif yang sesuai haknya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.