Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Guru Besar FKUI Rekomendasikan Gerakan Semesta Tenaga Kesehatan Indonesia Pada Masa Darurat Covid-19
Rabu, 14 Juli 2021 07:30 WIB
Sebelumnya
5. Tim khusus pelacakan kontak (contact tracing) perlu dibentuk di setiap fasyankes. Agar siap dan fokus bekerja dengan cepat dan agresif. Sehingga, kasus ditemukan sedini mungkin dan menghindari penularan lebih jauh.
Kecepatan penting untuk menghentikan pergerakan individu kontak erat, yang mungkin masih bersosialisasi tanpa mematuhi prinsip 6M dalam kesehariannya.
Tim tersebut penting dibentuk agar tenaga kesehatan lainnya juga dapat fokus dalam bidang masing-masing, seperti pelayanan kesehatan di dalam gedung, vaksinasi Covid-19, dan imunisasi anak.
Baca juga : Polisi Siap Rekomendasikan Permohonan Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie
Agresivitas pelacakan kontak tidak boleh hanya sebatas penghuni serumah, seperti yang sudah tercantum dalam Buku Saku Pelacakan Kontak (Contact Tracing) Kasus COVID-19 terbitan Kemenkes RI tahun 2021.
Metode penelusuran agresif yang dapat digunakan adalah dengan menganjurkan pasien terkonfirmasi untuk melihat kembali galeri foto, media sosial, serta histori atau riwayat pergerakan dan perjalanan yang tersimpan dalam Google Maps di masing-masing ponsel, selama masa infeksius pasien.
B. Dukungan penuh pemerintah kepada seluruh tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelayanan Covid-19.
Baca juga : Nucleus Farma Donasikan Suplemen Kesehatan Herbal untuk Para Nakes dan Pasien Covid-19
1. Penyediaan APD sesuai standar dan fasilitas antar jemput atau akomodasi sesuai kebutuhan, termasuk untuk peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Yang dimaksud dengan APD sesuai standar adalah APD level 3 untuk pelayanan Covid-19, serta pelayanan triase dan UGD baik untuk Covid-19 maupun non Covid-19.
2. Penyuntikan vaksinasi menyeluruh untuk tenaga kesehatan, termasuk dosis vaksinasi ke-3.
3. Dukungan pemeriksaan PCR gratis dengan hasil 1-2 x 24 jam untuk skrining, maupun penelusuran kontak, fasilitas isolasi mandiri maupun perawatan. Sesuai derajat penyakit untuk tenaga kesehatan (nakes) dan anggota keluarganya yang terkonfirmasi Covid-19.
Baca juga : BPOM Terbitkan Izin Darurat Untuk Moderna
4. Dukungan obat-obatan dan alat kesehatan yang menunjang perawatan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya