Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

BPOM Terbitkan Izin Darurat Untuk Vaksin Pfizer

Kamis, 15 Juli 2021 20:57 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito (Foto: Istimewa)
Kepala BPOM Penny K Lukito (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin darurat atau emergency use authorization (EUA) Comirnaty Vaksin Covid-19, yang diproduksi oleh Pfizer and BioNTech dari platform mRNA, Kamis (15/7).

Vaksin ini digunakan dengan indikasi pencegahan Covid-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2, untuk orang berusia 12 tahun ke atas.

Diberikan secara injeksi intramuscular, dosis 0,3 mL dengan 2 kali penyuntikan dalam rentang waktu 3 minggu.

Baca juga : RUU Energi Baru Terbarukan Harus Untungkan Produsen Lokal

"Penilaian terhadap data mutu vaksin Comirnaty telah dilakukan mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional dan hasilnya telah memenuhi standar persyaratan mutu vaksin," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangannya, Kamis (15/7).

Penny menambahkan, secara umum, keamanan vaksin ini dapat ditoleransi pada semua kelompok usia.

Kejadian reaksi yang paling sering timbul dari penggunaan vaksin ini, antara lain nyeri pada tempat suntikan, kelelahan, sakit kepala, nyeri otot, menggigil, nyeri sendi, dan demam.

Baca juga : Panglima TNI Pastikan Obat Covid Untuk Pasien Isoman Tepat Sasaran

Dalam memberikan persetujuan EUA, Badan POM telah melakukan pengkajian bersama Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin COVID-19 dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) terkait dengan keamanan dan efikasi dari vaksin ini.

Vaksin Pfizer adalah vaksin kelima yang mendapat izin darurat dari BPOM setelah Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Moderna.

BPOM mengimbau agar masyarakat agar senantiasa melakukan protokol kesehatan, demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga : Menteri BUMN Pastikan Stok Obat Untuk Pasien Covid-19 Aman

Di samping bijak dan berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam mengobati Covid-19. Serta tidak terpengaruh oleh promosi obat, obat tradisional atau suplemen kesehatan yang mengklaim dapat mencegah dan mengobati tanpa ada bukti-bukti saintifik yang mendukungnya.

"Silakan mengontak BPOM, apabila ada klaim yang seperti itu," pungkas Penny. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.