Dark/Light Mode

KPU dan Bawaslu Harus Ikut Tanggung Jawab Atas Putusan DKPP

Minggu, 18 Juli 2021 23:47 WIB
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow (Foto: Instagram/jeirrysumampow)
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow (Foto: Instagram/jeirrysumampow)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow menegaskan, Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga. Sebab, substansi kehadiran KPU dan Bawaslu sebagai ex-officio di DKPP.

"Tanggung jawab ini tidak semata-mata untuk menindaklanjuti putusan itu, tapi juga terhadap substansi putusan. Dalam kerangka ini, maka KPU dan Bawaslu tak boleh berupaya secara aktif untuk menegasikan Putusan DKPP dan apalagi menolaknya," terang Jeirry, dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (18/7).

Jeirry menerangkan, secara teknis, KPU dan Bawaslu sering tak ikutan dalam sidang terkait kasus anggota mereka sendiri. Namun, hal itu tak boleh membuat kedua lembaga ini mengambil posisi tak mau ikut bertanggung jawab dengan putusan itu. "Hal ini penting untuk ditegaskan melihat dinamika yang tak sehat dan tak baik dalam beberapa kasus terakhir terkait Putusan DKPP," imbuhnya.

Jeirry menganggap, mempersoalkan tak adanya mekanisme untuk mengutak-atik Putusan DKPP jika dirasa tak adil, sebab kurang tepat untuk saat ini. Sebab, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tegas mengatakan, Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Hal itu juga sudah diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dengan mengatakan bahwa sifat final dan mengikat dalam Putusan DKPP bagi Presiden, KPU dan Bawaslu.

"Sudah cukup jelas mestinya. Karena itu, meski secara hukum bisa saja dilakukan, secara etis kurang baik mempersoalkan sebuah norma yang sudah dipahami selama ini setelah yang bersangkutan mendapatkan sanksi. Mengapa tak dipersoalkan dan digugat ke MK sejak awal ketika UU itu dibuat? Sebab, yang sekarang terjadi sudah masuk kategori merusak sistem yang ada dan membuka ruang ketidakpastian hukum," tegasnya.

Jeirry menambahkan, PKPU Nomor 4/2021 yang dikeluarkan KPU tertanggal 8 Juli 2021 jelas bertentangan dengan UU 7/2021, khusus terkait frasa "final dan mengikat". Singkatnya, dalam Pasal 130A PKPU itu, KPU mau mengatakan bahwa Putusan DKPP belum final dan mengikat selama masih ada proses peradilan yang berlangsung. Putusan peradilan bisa saja membuat KPU tak wajib menindaklanjuti Putusan DKPP terkait sanksi bagi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.