Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Aktivitas Idul Adha Di Masa Pandemi Dibatasi

Ikhtiar Aman Dari Covid Shalat Ied Di Rumah Aja

Senin, 19 Juli 2021 05:11 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto : Istimewa).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas selama liburan Idul Adha 1442 Hijriyah. Mobilitas, kegiatan peribadahan sampai tempat wisata akan ditutup sementara.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, aturan yang berlaku 18-25 Juli 2021 ini akan membatasi seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah. Terkecuali untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal.

“Selain itu, ada kelompok perorangan yang dikecualikan seperti mereka dengan keperluan mendesak, misalnya pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang,” jelasnya.

Baca juga : Ingat Ya Bunda, Anak-anak Tak Usah Diajak Jalan-jalan

Wiku mengatakan, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang juga dikecualikan. Kemudian, pengantar jenazah non Covid-19 dengan pendamping maksimal 5 orang serta pelaku perjalanan di bawah 18 tahun.

“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idul Fitri. Ternyata tetap memicu karena ada beberapa orang yang memaksakan tetap lewat jalan tikus, akhirnya bobol sekarang,” ungkap Wiku.

Wiku mengatakan, semua orang yang menggunakan moda transportasi umum wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya. Serta kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga : Optimis, Pandemi Melandai Akhir Juli

“Ketentuan tersebut berlaku untuk orang-orang yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Kecuali, untuk kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak. Tentu saja, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau Antigen,” tutur Wiku.

Dia menegaskan, kegiatan peribadahan atau keagamaan berjemaah di daerah terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilarang. “Masyarakat beribadah di rumah masing-masing,” pintanya.

Aturan ini juga berlaku untuk daerah terdampak PPKM Mikro Diperketat dan kabupaten/kota zona merah serta oranye non PPKM Darurat. Sementara, untuk daerah non PPKM Darurat dan non PPKM Diperketat Lainnya, kegiatan beribadah berjemaah mesti dibatasi maksimal 30 persen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.