Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MA Pangkas Hukuman Adik Ratu Atut Jadi 5 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp 58 M

Senin, 19 Juli 2021 16:17 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di tingkat kasasi.

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dipangkas dari semula 7 tahun penjara, menjadi 5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta.

"Tolak Kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan " ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (19/7).

Baca juga : Eks Dirut PTDI Nyicil Bayar Uang Pengganti

Duduk sebagai ketua majelis, Suhadi, dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto.

Kendati pidana badan Wawan dikurangi, MA memperberat hukumannya dengan mewajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 58.025.103.858,00 subsider 3 tahun penjara.

Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang meloloskan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari jerat pidana pencucian uang.

Baca juga : Edhy Prabowo Juga Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 10,7 M

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis 14/1/2021, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/1).

Ali memaparkan, alasan kasasi antara lain, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU.

Di tingkat I Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) itu. Selain itu, Wawan juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Kejagung Tagih Uang Pengganti Rp 119 Miliar Plus 2,9 Juta Dolar

Kemudian, di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara. Tapi majelis menilai, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan terhadap Wawan, tidak terbukti. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.