Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara
Eks Dirut PTDI Nyicil Bayar Uang Pengganti
Minggu, 18 Juli 2021 06:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp 10 miliar ke kas. Uang itu pembayaran denda dan uang pengganti dari empat terpidana kasus korupsi.
“Tim jaksa eksekusi pada Selasa, 13 Juli 2021, telah menyetor senilai total Rp 10.074.456.647 ke kas negara,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, kemarin.
Baca juga : Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun, PSHK FH UII: Tren Vonis Rendah Jadi Budaya
Terpidana pertama adalah mantan Bupati Malang Rendra Kresna. Perkara gratifikasi Rp 7,1 miliar yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya nomor perkara 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby tanggal 27 April 2021, Rendra dihukum membayar denda dan uang pengganti. Jumlahnya Rp 8.574.456.647.
Terpidana kedua adalah mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Budi divonis 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti lebih Rp 2 miliar. Putusan perkara Nomor 60/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.
Baca juga : KPK Apresiasi Vonis 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo
Bdg ini diketok pada 21 April 2021. Budi tidak mengajukan banding atas vonis ini. Ia meminta diperbolehkan mencicil pembayaran uang pengganti. “(Budi) telah melakukan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 900 juta dari total kewajiban Rp 2.009.722.500,” ungkap Ipi.
Berikutnya, pembayaran dari terpidana Eryk Armando Talla, yang juga terlibat dalam kasus gratifikasi bersama Rendra Kresna. Ia baru membayar denda sebesar Rp 250 juta. Besarnya denda ini mengacu kepada putusan Pengadilan Tipikor Surabaya nomor perkara 82/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby yang diketok pada 27 April 2021.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya