Dark/Light Mode

Pembatasan Libur Idul Adha Kudu Dipatuhi, Warga Diimbau Tak Mudik

Minggu, 18 Juli 2021 15:39 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Humas DPD)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Humas DPD)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta masyarakat mematuhi pembatasan aktivitas selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Masyarakat diimbau tidak mudik agar laju penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

"Saya meminta masyarakat mengikuti peraturan Satgas Covid-19 terkait libur Idul Adha. Pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha dilakukan agar tidak lagi terjadi lonjakan kasus Covid seperti saat libur Idul Fitri lalu. Apalagi peningkatan kasus Corona saat ini masih sangat tinggi," imbau LaNyalla, dalam siaran pers, Minggu (18/7).

Baca juga : Muhammadiyah: Shalat Idul Adha Di Lapangan/Masjid Ditiadakan, Nilai Agama Tak Berkurang

Peraturan terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021, dan berlaku 18 sampai 25 Juli 2021.

Surat edaran tersebut berupa peraturan pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya, pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.

Baca juga : Warga Negeri Paman Sam Diminta Pake Masker Lagi

Selama libur Idul Adha, seluruh perjalanan keluar daerah dibatasi untuk sementara waktu. Pengecualian diberikan untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.

Kemudian, pembatasan aktivitas libur Idul Adha juga mengatur mengenai kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM darurat, PPKM mikro diperketat, dan wilayah non-PPKM Darurat, namun masuk dalam zona merah dan oranye.

Baca juga : Jelang Libur Idul Adha, Kemenhub Gelar Vaksinasi dan Tes Antigen Di Terminal Bus

"Masyarakat yang berada dalam kategori seperti yang disampaikan Satgas Covid-19 itu, silakan melakukan Shalat Idul Adha di rumah bersama keluarga," tutur LaNyalla.

Sedangkan untuk daerah yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, masih bisa tetap melakukan Salat Idul Adha berjamaah. "Tapi ingat, syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ucap mantan Ketua Umum PSSI ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.