Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kata Ombudsman, Ini Penyebab Munculnya Polemik TWK Pegawai KPK
Rabu, 21 Juli 2021 12:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membeberkan, salah satu penyebab timbulnya polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah karena Indonesia tidak memiliki mekanisme peralihan pegawai.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menjelaskan, proses peralihan status dari pegawai lembaga menjadi ASN baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia, yakni di KPK. Masalahnya, belum ada mekanisme yang jelas terkait proses peralihan tersebut.
Baca juga : BNPT: Ada Pihak Yang Goreng Isu TWK Pegawai KPK
"Harus saya sampaikan di depan bahwa hari ini kita tidak punya mekanisme yang namanya peralihan, yang ada itu mekanisme seleksi, CPNS ke PNS atau dari orang yang belum PNS menjadi PNS. Tapi mekanisme seleksi yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014," ujar Robert saat menggelar konpers secara virtual, Rabu (21/7).
Padahal, jika membaca substansi, walaupun Ombudsman tidak masuk ke penilaian substansi, terkait mandat dari UU 19 dan PP 41, ini bukan seleksi, melainkan konversi. "Ini bukan perekrutan, tapi ini peralihan," imbuhnya.
Baca juga : Sambangi Ombudsman, Pimpinan KPK Klarifikasi Aduan Polemik TWK
Robert menjelaskan, aturan yang ada di Indonesia selama ini hanya menjelaskan terkait mekanisme seleksi atau perekrutan. Sementara terkait peralihan dari pegawai lembaga menjadi ASN, kata Robert, belum ada.
Karena itu, Robert meminta pemerintah menggodok mekanisme peralihan agar polemik serupa tak terulang lagi.
Baca juga : Kominfo Kawal 16 PSU
"Maka penting bagi pemerintah menyiapkan instrumen atau sebagainya dalam bentuk roadmap, sehingga kita berharap apa yang terjadi di KPK tidak berulang di masa mendatang," tandas Robert. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya