Dark/Light Mode

Sambangi Ombudsman, Pimpinan KPK Klarifikasi Aduan Polemik TWK

Kamis, 10 Juni 2021 15:30 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: KPK)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa menyambangi kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (10/6).

Kedatangan Ghufron dan Cahya, untuk mengklarifikasi soal aduan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang melaporkan dugaan maladministrasi itu adalah 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK. 

Baca juga : Soal TWK, Pengamat Ini Nilai Pimpinan KPK Perlu Diapresiasi

"Hari ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Sekjen KPK Cahya H Harefa dan didampingi oleh Biro Hukum KPK akan memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN melalui asesmen TWK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (10/6).

Ali menjelaskan, kedatangan Ghufron, Cahya, dan tim biro hukum KPK tersebut sebagai respon atas undangan yang dikirimkan Ombudsman pada 4 Juni 2021. Melalui undangan tersebut, Ombudsman meminta agar KPK dapat menghadiri secara langsung permintaan klarifikasi terkait aduan itu.

Baca juga : Imbangi Thailand, Evan Dimas Cs Pede Lawan Vietnam

"Tentu kehadiran KPK hari ini sekaligus menguatkan komitmen kami menghargai tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dalam Pemerintahan Pusat dan Daerah," tandasnya.

Sebelumnya, perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK menyambangi Ombudsman untuk melaporkan pimpinannya terkait dugaan maladministrasi.

Baca juga : Ray Rangkuti: Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Langgengkan Oligarki

Salah satu yang dilaporkan para pegawai KPK tersebut yakni, berkaitan dengan keputusan pimpinan membebastugaskan mereka. Adapun, sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh pimpinan. SK yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021.

SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.