Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tanggapi Tudingan Maladmistrasi

KPK Pelajari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman

Rabu, 21 Juli 2021 18:28 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disampaikan kepada publik, tadi siang.

"Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (27/1).

Saat ini, kata jubir berlatarbelakang jaksa itu, KPK juga masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi atas Peraturan Komisi (Perkom) nomor 1 tahun 2021 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan beberapa pihak.

Baca juga : KPK: Bisnis yang Baik dan Berintegritas Bagian Dari Upaya Pemberantasan Korupsi

"KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK," imbuhnya.

Yang pasti, Ali menegaskan, sampai dengan hari ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saat ini KPK masih fokus untuk menyelenggarakan Pendidikan Latihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan yang akan diikuti oleh 18 pegawai," beber Ali.

Baca juga : Tangkal Radikalisme, Kemenpora Perkuat Wawasan Kebangsaan Pemuda

Tadi siang, pukul 14.00 WIB, KPK melaksanakan apel pemberangkatan pegawai KPK yang akan mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI yang akan dibuka besok, Kamis (22/7), pukul 09.00 WIB.

"Selanjutnya, sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik," tandasnya.

Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dalam pembentukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, pelaksanaan asesmen TWK, hingga penetapan hasil asesmen.

Baca juga : Ini Tiga Rekomendasi Penting untuk Capai Ketahanan Air Nasional di 2021

Atas temuan tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang perlu dilakukan Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK terkait TWK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.