Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pemerintah Kudu Terapkan Sanksi Tegas
Pengusaha Kucing-kucingan Dengan Satgas Covid Daerah
Kamis, 22 Juli 2021 05:05 WIB
Sebelumnya
Netizen mengecam tindakan semena-mena yang dilakukan pengusaha kepada para buruh. Ketidaktaatan pengusaha dapat mengganggu penanganan Covid-19. Pemerintah diminta memberi sanksi tegas kepada para pengusaha nakal.
“Paling pas emang menyandera pekerja atau buruh di situasi begini, apalagi PPKM dilanjutin,” sindir masmo123. “Sudah ya, PPKM nggak usah diperpanjang lagi. Buruh tetap kerja rodi,” sambung PatriciaKusuma.
Baca juga : Kapan Corona Tamat? Au, Ah...
ManoharaSekar mengatakan, pemerintah dapat memberikan sanksi kepada pengusaha yang nakal selama PPKM Darurat. Sanksi tegas, khususnya dijatuhkan kepada para pengusaha yang tetap menerapkan bekerja dari kantor meski berada di sektor non-esensial.
“Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, pemerintah dapat memberikan sanksi kepada pengusaha yang nakal selama PPKM Darurat,” ungkap generesyen. “Kalau pedagang yang jualan pasti sudah diangkut petugas,” cetus addosavansyah.
Baca juga : Ikhtiar Aman Dari Covid Shalat Ied Di Rumah Aja
Guguakbiaro mengungkapkan, selama PPKM Darurat bukan hanya sektor industri yang tetap beroperasi normal. Kata dia, banyak pengusaha nakal yang main kucing-kucingan dengan Satgas Covid-19 di daerah agar bisa mempekerjakan pegawai di atas ketentuan PPKM Darurat.
“Perusahan atau pabrik yang berproduksi, seperti padat karya, garmen dan semacamnya tidak ada bedanya (PPKM) masa pandemi dan sebelum pandemi kecuali masker,” ungkap Gio59750312.
Baca juga : Ingat Ya Bunda, Anak-anak Tak Usah Diajak Jalan-jalan
Magdaleneid mengungkapkan, pabrik-pabrik memang berusaha mematuhi PPKM dengan mengurangi buruh yang bekerja agar bisa tetap beroperasi. Tetapi konsekuensinya, buruh bekerja dengan shift yang panjang sampai 16 jam pada hari tertentu, tanpa dihitung uang lembur. [ASI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya