Dark/Light Mode

Guru Besar FKM UI: Tak Masalah PPKM Ganti Nama, Esensinya Sama

Kamis, 22 Juli 2021 17:55 WIB
Menko Perekomian Airlangga Hartarto. (Foto: KPCPEN)
Menko Perekomian Airlangga Hartarto. (Foto: KPCPEN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany mengatakan, pergantian nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak menjadi masalah. Yang penting, esensinya sama, yakni pengetatan mobilitas guna menekan laju penularan Covid-19.

"Perubahan istilah PPKM ini tidak perlu menjadi permasalahan dari awal sudah berubah-ubah. Karena utamanya adalah pengetatan mobilitas masyarakat yang terbukti dalam 2 minggu terakhir angka kasus harian semakin meningkat seiring dengan jumlah testing yang dilakukan oleh satgas pusat dan daerah," ujarnya, Kamis (22/7).

Menurut Hasbullah, adanya penerapan PPKM Level 1-4 ini dapat membantu pemerintah untuk fokus menangani daerah yang padat penduduk dan memiliki risiko penyebarannya tinggi.

Baca juga : Mau Bikin Pajero Sport Makin Ganteng, Ini Harga Aksesorisnya

"Lonjakan kasus harian ini jika kita lihat lebih banyak terjadi pada wilayah yang padat penduduknya, sehingga penggunaan level 1-4 ini bisa digunakan untuk meminimalisir jangan sampai ada mobilisasi," tegasnya.

Diingatkannya, penularan virus ini dari manusia ke manusia. Belum ada bukti menular dari udara atau binatang. "Sehingga yang diatur adalah menjaga jarak antar manusianya," tandas Hasbullah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan, PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1-4 ini juga berdasarkan usulan gubernur.

Baca juga : Kim Kardashian Tak Masalah Kanye Dan Irina Shayk Kencan

"Istilah darurat itu memang kami harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4, karena memang ini juga ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers "Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM" secara virtual di Jakarta, Rabu (21/7).

Untuk melaksanakan PPKM kali ini, kata Airlangga, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM Level 4 untuk kab/kota di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Mendagri No. 23 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM Mikro (Level 4 dan Level 3 untuk kab/kota di wilayah luar Jawa dan Bali) yang berlaku sejak 21 sampai 25 Juli 2021.

Pemerintah sendiri akan terus melakukan evaluasi dan monitoring perkembangan laju penyebaran Covid-19. Hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan selama 5 hari sejak tanggal 21 Juli hingga 25 Juli mendatang akan menjadi dasar bagi pembukaan secara bertahap atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Baca juga : Rumor Mo Salah Ke Madrid, Zidane : Dia Bukan Pemain Saya

Airlangga mengatakan, PPKM kali ini disesuaikan menurut level asesmen masing-masing kabupaten/kota. Penentuan level yang didasarkan pada standar World Health Organization (WHO), yaitu level asesmen situasi pandemi yang mengukur antara laju transmisi virus dibandingkan dengan kapasitas respon (testing, tracing, treatment/3T). Selain itu juga menggunakan indikator kasus konfirmasi harian, tingkat bed occupancy rate (BOR), dan pencapaian vaksinasi.

"Kasus konfirmasi level 4 misalnya di atas atau lebih 150 ribu penduduk dan tentu kita melihat kemampuan terbatas mendorong kontak tracing dan bed occupancy-nya apabila ada kriteria tersebut dan kita masukan ke level 4," tuturnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.