Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Nurdin Abdullah Diduga Tampung Gratifikasi Pake Rekening Pengurus Masjid
Kamis, 22 Juli 2021 21:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7).
Saat membacakan surat dakwaan, jaksa menyebut, Nurdin pernah menggunakan rekening atas nama Pengurus Masjid Kawasan Kebun Raya Pucak untuk menampung uang gratifikasi demi kepentingan pribadi.
Baca juga : Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Dan Gratifikasi Rp 12,8 M
"Terdakwa pada Desember 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang dengan jumlah total Rp 1 miliar dari beberapa pihak di rekening Bank Sulselbar nomor rekening 0102020000099502 atas nama Pengurus Mesjid Kawasan Kebun Raya Pucak," kata Jaksa M Asri Irwan.
Jaksa merinci sejumlah pihak yang pernah mentransfer uang gratifikasi ke rekening tersebut. Pertama, Direktur PT Putra Jaya Petrus Yalim mentransfer Rp 100 juta pada 1 Desember 2020. Lalu kedua, Pemilik PT Tri Star Mandiri dan PT Tiga Bintang Griya Sarana, Thiawudy Wikarso sebesar Rp 100 juta. Kemudian ketiga, Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar Riski Anreani yang uangnya berasal dari ajudan Nurdin, Syamsul Bahri sebesar Rp 100 juta pada 3 Desember 2020.
Baca juga : Jadi Minoritas, Maman Abdurrahman Sigap Adaptasi Di Persija
Keempat, dari Direksi PT Bank Sulselbar yang uangnya berasal dari dana CSR bank tersebut sebesar Rp 400 juta pada 8 Desember 2020. Lalu, kelima, pada 26 Februari 2021 terdapat transaksi Rp 300 juta dari rekening Sulsel Peduli Bencana yang dipindahkan dananya oleh Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakkukang Muhammad Ardi.
JPU KPK mendakwa Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 12,8 miliar dari sejumlah kontraktor dan pengusaha.
Baca juga : PKB Catat Dengan Huruf Tebal
Atas perbuatannya Nurdin didakwa telah melamggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Nurdin juga didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya