Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- AS Roma Juara UEFA Conference League, Mourinho Cetak Sejarah
- Jadi Pelatih Terbaik Inggris, Klopp: Ini Penghormatan Di Musim Yang Gila
- BMKG: Hari Ini, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan
- Elkan Baggott Masuk, Ini 29 Pemain Yang Disiapkan Menuju Piala Asia
- 19 Siswa SD Dan 2 Dewasa Tewas Dalam Serangan Pistol Di Robb Elementary School, Texas
Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Dan Gratifikasi Rp 12,8 M
Kamis, 22 Juli 2021 16:15 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah didakwa menerima uang suap dan gratifikasi senilai Rp 12,8 miliar dari sejumlah kontraktor dan pengusaha.
Rinciannya suap Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar AS atau Rp 1,59 miliar dari Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswandhono dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7).
Berita Terkait : Alhamdulillah, RI Terima Lagi 10 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Sinovac
Uang suap itu diberikan agar Nurdin memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Suap itu juga diberikan agar Nurdin menyetujui Bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021, supaya dapat dikerjakan perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin.
Selain itu, Nurdin didakwa menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya, seperti H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo, dan beberapa kontraktor lainnya sejumlah Rp 6,5 miliar dan 200 ribu dolar AS atau Rp 2,13 miliar.
Berita Terkait : Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Didakwa Suap Penyidik KPK Rp 1,6 M
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," tutur jaksa.
Atas perbuatannya Nurdin didakwa telah melamggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Nurdin juga didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undan g-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait : Drawing Ditentukan, Timnas Siap Tarung Di Kualifikasi Grup G
Berikut daftar penerimaan gratifikasi Nurdin Abdullah seperti dalam dakwaan JPU KPK:
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya