Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Yang Ngusulin BKN

Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Nggak Nambahin Pasal TWK

Jumat, 23 Juli 2021 14:11 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut, Ketua KPK Firli Bahuri tidak menambahkan pasal soal tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai komisi antirasuah menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut diterangkan Dewas KPK dalam pembacaan pertimbangan laporan 75 pegawai yang tidak lulus TWK.

"Tidak benar dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan Saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021," ujar Anggota Dewas KPK Harjono dalam jumpa pers virtual, Jumat (23/7).

Sebelumnya, dalam salah satu poin laporan, 75 pegawai menduga, Firli Bahuri merupakan pihak yang menyelundupkan pasal mengenai TWK dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

Baca juga : Dewas Nyatakan Firli Bahuri Cs Tak Langgar Etik Dalam Polemik TWK

TWK disoroti lantaran hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2020 yang menjadi turunannya.

Aturan soal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu baru termuat dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. Peraturan itu diteken Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

Tetapi, Dewas KPK menyatakan, bukan Firli yang memasukkan pasal tersebut. Kesimpulan Dewas itu didapatkan dari pemeriksaan sejumlah saksi serta dokumen.

Dewas menyebut bahwa penyusunan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dibahas bersama seluruh pimpinan KPK dan pejabat struktural. Ketentuan mengenai TWK tercantum dalam Pasal 5 ayat (4) saat Perkom masih berupa draf tertanggal 21 Januari 2021.

Baca juga : Corona Ngamuk Di Depok, Sehari Nambah 350 Kasus

Draf dikirim Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan disetujui seluruh pimpinan, kemudian disempurnakan pada rapat 25 Januari 2021.

Dewas mengungkapkan, pihak yang pertama kali mengusulkan TWK ialah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu disampaikan dalam rapat pada Oktober 2020.

Ketika itu, BKN meminta tetap ada asesmen wawasan kebangsaan untuk mengukur syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN terkait kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintahan yang sah.

Berdasarkan pertimbangan itu, Dewas KPK berkesimpulan bahwa tidak benar dugaan bahwa Firli Bahuri yang memasukkan pasal mengenai TWK.

Baca juga : Mulai Besok, KRL Kembali Beroperasi Sampai Pukul 22.00 WIB

Berdasarkan hal itu pula, Dewas KPK menyatakan bahwa dugaan Firli Bahuri melanggar etik karena menyelundupkan pasal TWK tidak terbukti. Sehingga laporan tidak dilanjutkan ke sidang etik. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.