Dark/Light Mode

Dewas Nyatakan Firli Bahuri Cs Tak Langgar Etik Dalam Polemik TWK

Jumat, 23 Juli 2021 13:48 WIB
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: Humas KPK)
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pimpinan KPK tidak terbukti melanggar etik terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai komisi antirasuah menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pernyataan ini disampaikan Dewas setelah memeriksa dan mengumpulkan bukti atas laporan 75 pegawai yang tidak lulus asesmen TWK.

"Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan, seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidaklah cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/7).

Baca juga : Buka Diklat Bela Negara Di Unhan, Firli Bahuri Apresiasi 18 Pegawai KPK Yang Ikut

Firli dan empat pimpinan KPK dilaporkan 75 pegawai tak lulus TWK yang diwakili Hotman Tambunan dan kawan-kawan dengan tujuh dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan tindak lanjut hasil TWK.

Menindaklanjuti pelaporan tersebut, dibeberkan Tumpak, Dewas telah meminta keterangan sejumlah pihak. Sedikitnya, 16 orang telah dimintai keterangan. Di antaranya, lima pimpinan KPK, Sekjen KPK, Kabiro Hukum dan Kabiro SDM, serta para pelapor, hingga pihak eksternal seperti pihak BKN, Kemenpan RB dan Kemenkumham.

Tak hanya itu, kata Tumpak, Dewas juga memeriksa dokumen dan rekaman-rekaman. Dari proses tersebut, kata Tumpak, Dewas mendapat banyak fakta.

Baca juga : Presiden Minta Sudahi Gesekan Prajurit TNI Dan Anggota Polri

Dicontohkan, fakta yang berhubungan dengan penyusunan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 terdapat 49 fakta; 14 fakta berkaitan dengan TWK; enam fakta terkait pernyataan-pernyataan Firli Bahuri; dan 13 fakta mengenai SK 652. "Kalau ditotal saya tidak tahu mungkin ada 100 atau sekitar 90 sekian," bebernya. 

Tumpak tidak merincinya. Namun, menurutnya, hal itu sudah tertera dalam surat yang dilayangkan Dewas kepada pelapor.

"Semua fakta ini tertera di dalamnya. Dari fakta-fakta yang diperoleh dan dihubungkan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan para pegawai, Dewas menyimpulkan tidak ditemukan cukup bukti untuk dilanjutkan dalam persidangan etik," tegas Tumpak. 

Baca juga : Muhammadiyah: Penutupan Masjid Di Masa Covid Tak Langgar Prinsip Keimanan

Dia mengingatkan, berdasarkan kewenangan yang dimiliki, Dewas hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik. Dengan demikian, Dewas tidak memeriksa legalitas dan substansi Perkom alih status pegawai atau hal lainnya.

"Kita batasi hanya pelanggaran etik. Masalah-masalah lainnya, katakanlah mengenai substansi dari Perkom, mengenai legalitas Perkom dan lain sebagainya itu bukan masuk ranah Dewas. Dewas hanya melihat dari sisi benarkah ada pelanggaran etik seperti tujuh hal yang dilaporkan tadi," tandas mantan komisioner KPK itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.