Dark/Light Mode

Tanggapi Kritik, Firli Bahuri Jelaskan Alasan Vaksinasi Tahanan Kasus Korupsi

Kamis, 25 Februari 2021 18:26 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan vaksinasi Covid-19 bagi para tahanan kasus korupsi menuai kritik dari masyarakat. Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara soal itu.

"Kami sangat memahami atas beberapa respon tersebut, tapi kami juga berkewajiban untuk menjaga keselamatan jiwa setiap orang, termasuk tahanan," tutur Firli lewat pesan singkat, Kamis (25/2).

Jenderal polisi bintang tiga itu menyebut, negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, sesuai yang diamanatkan pembukaan alinea ke-4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca juga : Jadi Kabareskrim, Agus Janji Tuntaskan Mafia Tanah Hingga Kasus Laskar FPI

"Terkait itulah KPK melaksanakan vaksinasi dengan kerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19 untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK," imbuhnya.

Firli mengingatkan, kasus positif Covid-19 di lingkungan KPK, termasuk rumah tahanan (rutan), cukup tinggi. "Ada 20 dari total 64 orang tahanan yang kena, atau 31 persen. Bahkan ada pegawai sampai meninggal dunia," beber eks Kapolda Sumatera Selatan itu.

Tahanan KPK, lanjutnya, merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan virus ini. Sebab, mereka banyak berhubungan dengan berbagai pihak.

Baca juga : KPK: Pemanggilan Saksi dan Penggeledahan Bukan Karena Desakan Pihak Lain

Di antaranya, petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya. Nah, penanganan dan pencegahan virus ini salah satunya dengan vaksinasi.

"Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang berinteraksi dengan para tahanan," tegas Firli.

Selain itu, kesehatan tahanan juga penting untuk memperlancar proses penanganan dan persidangan perkaranya. Selain tahanan, KPK juga melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi semua pihak yang ada di lingkungan komisi antirasuah tersebut.

Baca juga : Karawang Lakukan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua

"Di antaranya petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan, dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK," ucapnya.

Mantan Kabaharkam Polri ini mengingatkan, kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia. Termasuk, tahanan.

"KPK berharap, masyarakat Indonesia bisa segera memperoleh vaksinasi Covid-19 karena keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi, atau salus populi suprema lex ecto," tandas Firli. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.