Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
Penerapan Pasal Dinilai Nggak Pas
Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Jumat, 23 Juli 2021 17:06 WIB
Sebelumnya
Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari para eksportir benur alias benih bening lobster (BBL). Salah satunya, dari Direktur PT DPPP Suharjito sebesar USD 77 ribu atau setara Rp 1,16 miliar.
Edhy juga menerima uang dari keuntungan sebesar Rp 24 miliar dari PT Aero Citra Kargo (PT ACK), perusahaan kargo yang ditetapkan sebagai pengekspor benur.
Baca juga : Anak Buah Edhy Prabowo Divonis 4 Dan 4,5 Tahun Penjara
Hakim menyebut, Edhy meminjam bendera perusahaan tersebut dan memasukkan beberapa nama yang merupakan representasinya di struktur PT ACK.
Selain itu, Edhy Prabowo juga dibebani hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 (Rp 9,6 miliar) dan uang sejumlah 77 ribu dolar AS atau setara Rp 1,16 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Baca juga : Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Selain pidana badan, denda, dan uang pengganti, politisi Partai Gerindra itu juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, sejak selesai menjalani masa pidana. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya