Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sudah Setengah Baya Dan Punya 3 Anak, Edhy Prabowo Nilai Tuntutan Jaksa Sangat Berat
Jumat, 9 Juli 2021 20:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo merasa tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilayangkan kepadanya sangat berat.
Jaksa KPK menuntut Edhy dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 9.648.447.219 dan sebesar 77 ribu dolar AS atau setara Rp 1,1 miliar subsider 2 tahun penjara.
Baca juga : Edhy Prabowo Sopan, Tapi Tak Memberikan Teladan Yang Baik
Terdakwa perkara suap izin ekspor benur alias benih bening lobster ini membela diri dengan menyebut, usianya menginjak 49 tahun, sehingga tidak mampu menanggung beban itu.
"Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," ucap Edhy saat membacakan pledoi alias nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7).
Baca juga : Merasa Lalai Awasi Anak Buah, Edhy Prabowo Nggak Lari Dari Tanggung Jawab
Selain itu, Edhy juga menyatakan, dirinya memiliki tiga anak yang masih harus diasuhnya. "Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholehah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," imbuh politisi Partai Gerindra ini.
Edhy juga menilai, tuntutan JPU tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah.
Baca juga : Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
"Dengan segala kerendahan hati, pada kesempatan kali ini saya menyampaikan pembelaan saya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan penuntut umum," tutur Edhy.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya