Dark/Light Mode

Penerapan Pasal Dinilai Nggak Pas

Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui

Jumat, 23 Juli 2021 17:06 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo, mengatakan, permohonan banding diajukan pada Kamis (22/7). "Banding, kemarin," ujar Soesilo saat dikonfirmasi, Jumat (22/7).

Baca juga : Anak Buah Edhy Prabowo Divonis 4 Dan 4,5 Tahun Penjara

Banding diajukan lantaran Soesilo menilai kliennya lebih pas jika dikenakan Pasal 11 UU Tipikor. Dalam Pasal 11 disebutkan, ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sementara terdakwa kasus suap izin ekspor benur alias benih bening lobster (BBL) itu divonis melanggar Pasal 12 huruf a UU. Dalam pasal itu, ancaman pidana penjaranya seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga : Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.