Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Vendor Bansos Akui Dipalak Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso

Selasa, 15 Juni 2021 09:48 WIB
Sidang kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua saksi yang dihadirkan ke persidangan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, mengaku menyerahkan uang ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

Seorang saksi, Letkol Irman Putra, Irwasus Inspektorat Babinkum TNI yang diperbantukan Ketua Pusat Koperasi Yustisia Adil Makmur dan Komisaris PT Aditama Energi Kuntomo Jenawi, mengaku menyerahkan uang ke Joko dengan harapan perusahaannya terpilih menjadi vendor bansos.

Irman menyampaikan, Koperasi Yustisia Adil Makmur mendapat kuota bansos tiga kali pada tahap 5,6, dan 7. Total dia mendapat 100 ribu kuota. Setelah mendapat kuota itu, dia mengaku diminta Matheus Joko Santoso menyerahkan fee bansos.

Dia menyebut, dirinya diberikan pengharapan, jika menyerahkan uang, Kemensos akan memberikan Koperasi Yustisia Adil Makmur kuota paket bansos.

Baca juga : Masyarakat Penerima Bansos Gugat Eks Mensos Juliari Batubara

"Bahwa benar saya pernah dipaksa Matheus Joko untuk memberi Rp 250 juta atas kuota koperasi. Akhirnya karena koperasi dapat kerja akhirnya saya berikan Rp 250 juta di Cafe Bale Bengong, saya berikan uang Rp 250 juta dengan harapan koperasi dapat pekerjaan bansos. Namun ternyata nihil, setelah 3 kali putaran koperasi tidak mendapatkan lagi," ucap jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/6).

"Benar, cuma penyerahan di Kemensos Cawang," ujar Irman, mengiyakan.

Dia mengatakan, sebenarnya Matheus tidak mematok jumlah uang. Irman juga menambahkan, setelah memberikan uang Rp 250 juta, Matheus justru menghilang dan menghindar ketika ditanya masalah jatah kuota koperasi.

"Nggak ada patokan, cuma saya nggak mau kasih, kemudian dijanjikan ada SPK. Setelah diserahkan kemudian ternyata nggak ada kita hubungi, datangi ke kantor menghindar," paparnya.

Baca juga : Korupsi Pengadaan Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara

Namun, karena Irman terus mengejar dan mempertanyakan kuota Kemensos, Matheus akhirnya mengembalikan separuh uang yang diberikan Irman.

"Kemudian lebih satu bulan dia kembalikan dananya yang dia minta. Dia kembalikan Rp 100 juta, saya yang minta dikembalikan aja," ucap Irman.

Selain Irman, ada juga saksi Kuntomo Jenawi yang mengaku memberikan uang 8 ribu dolar Singapura atau setara Rp 85,8 juta ke Matheus. Berbeda dengan Irman, Kunto mengaku tidak pernah diminta memberi fee oleh mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos itu.

Uang yang diberikan Kunto itu adalah uang tanda terima kasih. Uang itu diserahkan di Kemensos Cawang langsung kepada Matheus.

Baca juga : Vendor Bansos Diminta Anak Buah Juliari Kasih Rp 3 M Buat Pengacara Hotma Sitompul

"Nggak ada bicara (fee) ke saya, tapi di BAP saya katakan ada memberi uang ke Matheus Joko Santoso sebagai terima kasih senilai 8 ribu (setara) sekitar Rp 90 juta," ujar Kuntomo.

Kuntomo memberikan fee setelah dia mengerjakan 42.559 paket bansos dengan nilai kontrak Rp 12 miliar. Dia mengerjakan proyek bansos dengan meminjam bendera perusahaan PT Darma Lantara.

"Saya hubungi (Matheus) Joko 'mas ada waktu? Saya mau ketemu sowan, saya thank you, saya tanya gimana bisa dapat lagi nggak', gitu aja," beber Kuntomo.

"Saya berharap dapat PO berikutnya, (kenyataannya) tidak, alasannya vendor terlalu banyak kuotanya terbatas," imbuhnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.