Dark/Light Mode

Kalau Sudah Nggak Perlu Rawat Inap Lagi

KPK Siap Cabut Pembantaran Rommy di RS Polri

Rabu, 24 April 2019 14:48 WIB
Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu perkembangan dari RS Polri Jakarta Timur, terkait pembantaran tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy (RMY). Untuk diketahui, mantan Ketua Umum PPP yang terlibat kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama itu telah dibantarkan sejak 2 April 2019, karena sakit.  

"Saat ini, kami masih menunggu perkembangan dari RS Polri, terkait pembantaran tersangka RMY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (24/4). 

Baca juga : Rommy Masih di RS Polri

Dijelaskan, pada Selasa (23/4), Rommy telah menjalani pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) dan kontrol lanjutan. "Kemarin, sudah dilakukan MRI dan kontrol lanjutan. Jika sudah tidak dibutuhkan rawat inap, KPK akan mencabut pembantaran yang bersangkutan," imbuhnya.

Febri mengingatkan, selama dibantarkan, masa penahanan Rommy tidak akan dikurangi. "Perlu perlu dipahami juga, pembantaran tidak akan mengurangi masa penahanan. Jadi, kalau dibantarkan 5, 10 atau 20 hari, maka itu tidak akan dikurangi masa penahanan," ujar Febri.

Baca juga : KPK Minta Imigrasi Tunda Pemeriksaan Andi Sofyar

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 3 tersangka terkait kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019. Rommy diduga sebagai pihak penerima. Sedangkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS), diduga bertindak sebagai pemberi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.