Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Sebelumnya
Diketahui sebelumnya, Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf didakwa merugikan negara Rp 63,8 miliar bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo dan Direktur Utama PT CMI Tekhnologi, Rahardjo Pratjihno.
Baca juga : Anak Usaha PP Raih Pinjaman Rp 337,3 M
Rahardjo Pratjihno dan Bambang telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana atas kasus ini. Jaksa menyebut Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang diantaranya Rahardjo Pratjihno sebesar Rp 60 miliar, dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sejumlah Rp 3,5 miliar.
Baca juga : Kasus Korupsi Bansos, KPK Garap Pejabat Pemkot Bandung Barat
Hal itu dapat menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 63,8 miliar. Kerugian keuangan negara tersebut dihitung berdasarkan hasil audit pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang Terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) pada Bakamla Tahun Anggaran 2016 yang dibuat oleh tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya