Dark/Light Mode

Jaksa KPK Tuntut Eks Pejabat Bakamla 4 Tahun Penjara

Senin, 26 Juli 2021 21:16 WIB
Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Diketahui sebelumnya, Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf didakwa merugikan negara Rp 63,8 miliar bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo dan Direktur Utama PT CMI Tekhnologi, Rahardjo Pratjihno.

Baca juga : Anak Usaha PP Raih Pinjaman Rp 337,3 M

Rahardjo Pratjihno dan Bambang telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana atas kasus ini. Jaksa menyebut Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang diantaranya Rahardjo Pratjihno sebesar Rp 60 miliar, dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sejumlah Rp 3,5 miliar.

Baca juga : Kasus Korupsi Bansos, KPK Garap Pejabat Pemkot Bandung Barat

Hal itu dapat menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 63,8 miliar. Kerugian keuangan negara tersebut dihitung berdasarkan hasil audit pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang Terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) pada Bakamla Tahun Anggaran 2016 yang dibuat oleh tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.