Dark/Light Mode

KPK Apresiasi Vonis 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo

Jumat, 16 Juli 2021 09:42 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyebut, vonis majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yaitu 5 tahun penjara.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU," ujar Ipi lewat pesan singkat, Jumat (16/7).

Namun demikian, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, kata Ipi, komisi antirasuah masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut. Saat ini, KPK menunggu salinan putusan lengkap.

Baca juga : Edhy Tertunduk Lesu

Jika sudah diterima, tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim. "Untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," imbuhnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap izin ekspor benur atau benih bening lobster (BBL).

Hakim menyatakan Edhy Prabowo bersama bawahannya terbukti menerima suap 77 ribu dolar AS (Rp 1,16 miliar) dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan izin ekspor benur.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam sidang yang disiarkan daring, Kamis (15/7).

Baca juga : Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Sedih...

Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebanyak 77 ribu dolar AS dan Rp 9,6 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Menurut hakim, Edhy tidak sendirian menikmati uang suap ekspor benur, melainkan juga dipakai para bawahannya. Itu yang menyebabkan jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy Prabowo tidak sama dengan total uang suap yang diterima.

Adapun bawahannya yang dinyatakan turut menikmati duit haram itu adalah dua staf khusus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi.

Pertimbangan yang memberatkan, Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik, dan menikmati uang hasil korupsinya.

Baca juga : Anak Buah Edhy Prabowo Divonis 4 Dan 4,5 Tahun Penjara

Sementara pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan harta hasil korupsinya telah disita. Edhy sendiri menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.